Terobosan Hukum di Bali: Kejaksaan Tinggi Resmikan Bale Kertha Adhyaksa dan Umah Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal
DENPASAR – Dalam upaya menghadirkan keadilan yang lebih merakyat dan sesuai dengan nilai-nilai lokal, Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) bersama jajaran pimpinan daerah setempat secara resmi meluncurkan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice. Inisiatif strategis ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk menuntaskan berbagai persoalan hukum yang bersifat ringan di tingkat desa dan kelurahan, dengan mengedepankan pendekatan musyawarah serta kearifan lokal.
Peresmian program unggulan ini dilaksanakan secara serentak di 27 desa, 16 kelurahan, dan 35 desa adat di seluruh Kota Denpasar. Acara puncak dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana, serta Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, yang secara simbolis menyuarakan Kulkul di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, pada Jumat (13/6).
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyambut baik inisiatif ini, menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat. “Harapannya, permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat sesuai kearifan lokal,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa program ini merupakan langkah cerdas sekaligus sangat efektif dalam mengatasi berbagai tantangan hukum yang kerap muncul di tengah masyarakat.
Jaya Negara juga menyoroti keselarasan program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice dengan weda wakya *Vasudhaiva Kutumbakam*. Filosofi yang berarti ‘kita semua bersaudara, menyama braya, paras paros sarpanaya, salunglung subayantaka’ ini, menurutnya, menjadi landasan kuat bagi program tersebut. “Apa pun permasalahan dan hambatannya kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat sesuai konsep Vasudhaiva Kutumbakam, kita semua bersaudara,” tegasnya, menegaskan semangat persaudaraan dalam mencari solusi hukum.
Senada dengan Wali Kota, Gubernur Bali Wayan Koster turut menyatakan ketertarikannya yang mendalam terhadap program Bale Kertha Adhyaksa. Menurutnya, program ini tidak hanya berorientasi pada kepentingan institusi kejaksaan semata, melainkan juga memiliki dampak positif yang signifikan bagi pembangunan daerah, khususnya Bali. Gubernur Koster secara khusus mengapresiasi konsep kearifan lokal yang diusung, yang dinilainya sangat selaras dengan visi *Nangun Sat Kerthi Loka Bali* melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru. Ia optimis, jika program ini berhasil diimplementasikan, Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi model percontohan yang patut ditiru untuk penyelesaian berbagai sengketa hukum di masa mendatang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Ketut Sumedana, menjelaskan secara lebih rinci bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat sentral untuk penyelesaian masalah hukum baik di tingkat desa maupun desa adat. Lebih dari itu, tempat ini juga dirancang sebagai sarana edukasi hukum dan pendampingan bagi masyarakat. Sumedana menambahkan bahwa permasalahan yang ditangani tidak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga melibatkan aparatur desa. “Sehingga tidak ada lagi (kasus) sampai ke pengadilan, kecuali masalahnya berat dan tidak dapat diampuni lagi,” jelasnya, menggarisbawahi tujuan utama program ini untuk mengurangi beban perkara di pengadilan. Kejati Bali juga telah menyusun sistem penyelesaian kasus pidana yang memungkinkan diselesaikan terlebih dahulu di Bale Paruman Adhyaksa, dengan kategori hukuman yang dirancang menyesuaikan dari sanksi berat, menengah, hingga ringan.