Pemberlakuan Jam Malam Pelajar di Bandung Dimulai, Polrestabes Gencarkan Sosialisasi
BANDUNG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mulai bergerak aktif menyosialisasikan kebijakan jam malam bagi pelajar di Kota Bandung. Sosialisasi ini dilakukan melalui patroli humanis di sejumlah kawasan strategis yang ramai dikunjungi anak muda, seperti Jalan Asia Afrika dan Jalan Braga.
Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono, menjelaskan bahwa upaya sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai penerapan jam malam. “Para pelajar pada jam sembilan malam sudah tidak diperkenankan lagi berada di jalanan karena akan diberlakukan jam malam,” tegas Kombes Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Juni 2025.
Langkah sosialisasi ini dilakukan dengan cara berkeliling dan menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga berusia pelajar. Selama patroli, petugas kepolisian juga secara selektif memeriksa identitas sejumlah pengunjung muda untuk memastikan status mereka sebagai pelajar atau bukan, sekaligus memberikan pemahaman mengenai aturan baru ini. Imbauan penerapan jam malam disampaikan melalui pengeras suara agar pesan dapat diterima luas oleh masyarakat.
Meskipun demikian, Kombes Budi Sartono memastikan bahwa patroli yang dilakukan saat ini masih dalam tahap sosialisasi. “Sementara ini kami hanya mengimbau dan menganjurkan agar para pelajar kembali ke rumahnya setelah pukul sembilan malam, belum ada sanksi atau hukuman yang diterapkan,” jelasnya.
Kebijakan jam malam ini berawal dari keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memberlakukan sejumlah aturan baru bagi pelajar mulai Juni 2025. Salah satu yang paling disorot adalah penerapan jam malam, yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 51/PA.03/Disdik. Aturan tersebut secara spesifik melarang aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Keputusan Gubernur tersebut kemudian diteruskan dan diresmikan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang mulai menerapkan jam malam bagi siswa di Kota Bandung per tanggal 2 Juni 2025. “Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus yang mendesak,” kata Farhan, dikutip dari siaran pers Dinas Kominfo Kota Bandung, Senin, 2 Juni 2025.
Guna memastikan kepatuhan, Wali Kota Farhan juga telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk rutin berpatroli ke titik-titik yang sering dijadikan tempat berkumpul pelajar. “Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Farhan.
Ahmad Fikri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Korupsi Abal-abal Kredit Macet Sritex