Bapanas Minta Tambahan Anggaran Kerja 2026 Rp 16,02 Triliun

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp16,02 triliun untuk tahun anggaran 2026. “Badan Pangan Nasional mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 16,02 triliun. Sehingga total kebutuhan tahun anggaran 2026 sebesar Rp16,1 triliun,” kata Arief dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Senin, 7 Juli 2025.

Arief merinci total kebutuhan tersebut terdiri dari pagu awal sebesar Rp79,42 miliar, serta tambahan anggaran untuk berbagai program. Tambahan itu meliputi program reguler Rp250 miliar, bantuan pangan Rp13,71 triliun, bantuan bencana alam Rp13,146 miliar, dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebesar Rp2,047 triliun.

Bapanas juga mengajukan tambahan anggaran dekonsentrasi sebesar 17 persen dari total kebutuhan. “(Tambahan) ini penting karena kita perlu me-refresh stok yang ada di Bulog,” ujar Arief.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan pagu indikatif Bapanas tahun 2026 melalui surat bersama Menkeu dan Menteri PPN/Bappenas dengan Nomor 5-356/MK.02/2025 dan Nomor B-383/D.9/PPP.04.03/05/2025. Berdasarkan surat itu, Bapanas hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp79,4 miliar.

Arief menyebut nilai tersebut turun 52,96 persen dari pagu pasca-efisiensi tahun 2025 yang sebelumnya mencapai Rp196,57 miliar. Ia juga menyampaikan bahwa pagu SBPI 2026 belum mencakup kebutuhan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) bagi 147 CPNS hasil rekrutmen tahun 2024. Pagu untuk gaji dan tukin sendiri tercatat sebesar Rp62,9 miliar.

Dokumen internal Bapanas menunjukkan lembaga ini tidak memiliki anggaran untuk menjalankan empat program utama. Program tersebut meliputi ketersediaan akses dan konsumsi pangan berkualitas, stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengendalian kerawanan pangan, serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.

Pilihan editor: Simalakama Penggilingan Padi: Harga Produksi di Atas HET

Berita Terkait

Sertifikasi Halal UMK Wajib Oktober 2026: Syarat & Cara Daftar
Sejak 12 Tahun Lalu Martua Sitorus Sudah Mundur dari Wilmar Group
Cara Praktis Bagi Day atau Swing Trader Raih Cuan dari Trading Emas
PT Asia Pramulia Tbk Resmi Melantai di BEI, Tawarkan Rp 124 per Lembar Saham
Medco Energi Suntik Modal Rp 2,4 Triliun ke Anak Usaha
Cek Dua Sektor Saham Defensif Versi DBS
Cek Rekomendasi Saham Energi Mega Persada (ENRG) yang Bakal Gelar Private Placement
Dua Emiten Bakal IPO Hari Ini: PSAT dan ASPR

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:25 WIB

Sertifikasi Halal UMK Wajib Oktober 2026: Syarat & Cara Daftar

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:42 WIB

Sejak 12 Tahun Lalu Martua Sitorus Sudah Mundur dari Wilmar Group

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:39 WIB

Cara Praktis Bagi Day atau Swing Trader Raih Cuan dari Trading Emas

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:50 WIB

PT Asia Pramulia Tbk Resmi Melantai di BEI, Tawarkan Rp 124 per Lembar Saham

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:07 WIB

Medco Energi Suntik Modal Rp 2,4 Triliun ke Anak Usaha

Berita Terbaru

Entertainment

Misteri Zelma Stanton di Serial Ironheart: Terungkap!

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:53 WIB

Politics

Misi Gibran di Papua: Strategi Ampuh Atasi Konflik

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:46 WIB

Weather

Hujan Deras Guyur Jakarta-Bogor, BMKG: Waspada Banjir!

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:32 WIB