Bea Cukai Resmikan Satgas Anti-Rokok Ilegal: Langkah Konkret Jaga Penerimaan Negara dan Ciptakan Iklim Usaha Sehat
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kini semakin gencar memerangi peredaran barang kena cukai ilegal dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal. Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus memberantas peredaran produk ilegal yang merugikan.
Satgas ini direncanakan akan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan “langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan, sehingga dapat tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang sehat dan legal.” Pernyataan ini disampaikannya melalui keterangan resmi pada Rabu, 9 Juli 2025.
Djaka menambahkan, pembentukan Satgas diharapkan dapat menjaga stabilitas penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil di bidang cukai. Fokus utama Satgas ini adalah melaksanakan operasi penekanan potensi pelanggaran di bidang cukai serta melakukan penindakan yang bersifat strategis dan masif. Selain itu, Satgas juga akan memperkuat sinergi pengawasan melalui koordinasi yang lebih efektif dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), aparat penegak hukum (APH) lainnya, serta aparatur pemerintah daerah.
Sebelum pembentukan Satgas ini, Bea Cukai telah terlebih dahulu menginisiasi Operasi Gurita, sebuah operasi nasional penindakan rokok ilegal yang menjangkau berbagai wilayah peredaran di Indonesia. Data menunjukkan, hingga 6 Juli 2025, Operasi Gurita telah berhasil melaksanakan 4.214 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 195,4 juta batang rokok ilegal. Dari operasi ini, 22 kasus telah memasuki tahap penyidikan, 11 Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK) diterbitkan dengan nilai total Rp1,2 miliar, serta 363 tindakan *ultimum remedium* dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp24,4 miliar.
Wacana pembentukan Satgas untuk menindak rokok ilegal ini sebenarnya telah diumumkan oleh Djaka dalam konferensi pers APBN pada 17 Juni 2025 lalu. Senada dengan itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, juga sempat memastikan bahwa Satgas siap dibentuk pada tahun ini. Menurut Nirwala, pembentukan Satgas Pencegahan Rokok Ilegal ini krusial untuk optimalisasi penerimaan negara dan pengawasan. “Targetnya tahun ini juga. Segera ya, karena kan untuk optimalisasi penerimaan dan pengawasan, kuncinya di situ,” tegasnya saat ditemui di kantor pusat DJBC pada Senin, 23 Juni 2025.