Jakarta, 14 Juni 2024 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kado spesial bagi para wajib pajak kendaraan bermotor dalam rangka merayakan HUT ke-498 DKI Jakarta dan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kabar gembira ini datang berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan roda dua, roda empat, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program penghapusan denda pajak ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @humaspajakjakarta dan berlaku selama periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Ini merupakan kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan denda pajak untuk segera melunasi pokok pajaknya tanpa perlu menanggung beban denda tambahan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Jakarta dapat meningkat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap program ini dapat memberikan keringanan dan meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Manfaatkan periode penghapusan denda ini untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak Anda.