BEI Perbarui Aturan Papan Pemantauan Khusus: Kejelasan Dividen dan Mekanisme Delisting
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperbarui aturan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025, efektif 4 Juni 2025. Keputusan ini menggantikan aturan serupa yang dikeluarkan Juni tahun lalu, namun hanya bersifat administratif dan tidak mengubah substansi Peraturan I-X yang telah berlaku sejak 21 Juni 2024. Perubahan difokuskan pada implementasi teknis, merespon dinamika pasar dan meningkatkan transparansi bagi investor.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan pembaruan ini sebagai hasil evaluasi internal. Tujuannya adalah meningkatkan keselarasan dengan dinamika pasar dan memperkuat perlindungan investor. Salah satu poin penting dalam pembaruan ini adalah klarifikasi mengenai cakupan dividen tunai dalam Peraturan I-X. Kini, definisi tersebut secara eksplisit mencakup dividen interim, sebagaimana tercantum dalam ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5.
Yang menarik, ketentuan ini berlaku retroaktif, mencakup dividen interim dan tunai yang telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam satu tahun terakhir sebelum keputusan ini dikeluarkan. Menurut Kautsar, langkah ini bertujuan menghindari ambiguitas dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi pasar modal.
Selain kejelasan perihal dividen, BEI juga memberikan kepastian terkait mekanisme delisting. Perusahaan Tercatat yang permohonan delisting-nya telah disetujui pemegang saham independen melalui RUPS, sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024, dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus (ketentuan IV.1.4.1). Langkah ini menegaskan komitmen BEI terhadap tata kelola perusahaan yang transparan dan perlindungan kepentingan investor publik.
Terakhir, BEI memperpanjang masa pengecualian suspensi khusus bagi perusahaan yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif (ketentuan III.1.5) hingga 30 Juni 2026. Perpanjangan ini memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyelesaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas di pasar modal. BEI menekankan bahwa ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan memenuhi kewajiban pelaporan secara transparan dan akuntabel.