BEI Terbitkan Aturan Baru: Dividen & Delisting Lebih Jelas

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEI Perbarui Aturan Papan Pemantauan Khusus: Kejelasan Dividen dan Mekanisme Delisting

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperbarui aturan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025, efektif 4 Juni 2025. Keputusan ini menggantikan aturan serupa yang dikeluarkan Juni tahun lalu, namun hanya bersifat administratif dan tidak mengubah substansi Peraturan I-X yang telah berlaku sejak 21 Juni 2024. Perubahan difokuskan pada implementasi teknis, merespon dinamika pasar dan meningkatkan transparansi bagi investor.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan pembaruan ini sebagai hasil evaluasi internal. Tujuannya adalah meningkatkan keselarasan dengan dinamika pasar dan memperkuat perlindungan investor. Salah satu poin penting dalam pembaruan ini adalah klarifikasi mengenai cakupan dividen tunai dalam Peraturan I-X. Kini, definisi tersebut secara eksplisit mencakup dividen interim, sebagaimana tercantum dalam ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5.

Yang menarik, ketentuan ini berlaku retroaktif, mencakup dividen interim dan tunai yang telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam satu tahun terakhir sebelum keputusan ini dikeluarkan. Menurut Kautsar, langkah ini bertujuan menghindari ambiguitas dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi pasar modal.

Selain kejelasan perihal dividen, BEI juga memberikan kepastian terkait mekanisme delisting. Perusahaan Tercatat yang permohonan delisting-nya telah disetujui pemegang saham independen melalui RUPS, sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024, dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus (ketentuan IV.1.4.1). Langkah ini menegaskan komitmen BEI terhadap tata kelola perusahaan yang transparan dan perlindungan kepentingan investor publik.

Terakhir, BEI memperpanjang masa pengecualian suspensi khusus bagi perusahaan yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif (ketentuan III.1.5) hingga 30 Juni 2026. Perpanjangan ini memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyelesaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas di pasar modal. BEI menekankan bahwa ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan memenuhi kewajiban pelaporan secara transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

MITI Ekspansi! Anak Usaha Kantongi Izin Eksplorasi Pasir Silika
TAPG Panen Dividen: Rp 751 Miliar Masuk Kantong Triputra Agro!
ARCI Gandeng Macmahon: Garap Potensi Tambang Bawah Tanah Lebih Dalam!
Top 10 Pasar Saham Dunia: Dominasi AS, China Nomor Berapa?
Rekomendasi Saham 27 Agustus: Potensi Cuan & Prediksi IHSG Akurat!
Saham Bank Raksasa Anjlok: Analis Ungkap Penyebab & Prospek!
SR023 vs Deposito: Ekonom Ungkap Keunggulan & Cara Investasi Online
ADRO, TOBA, MIDI: Peluang Trading Rabu Ini? Analisis Teknikal Saham

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:51 WIB

MITI Ekspansi! Anak Usaha Kantongi Izin Eksplorasi Pasir Silika

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:20 WIB

TAPG Panen Dividen: Rp 751 Miliar Masuk Kantong Triputra Agro!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:07 WIB

ARCI Gandeng Macmahon: Garap Potensi Tambang Bawah Tanah Lebih Dalam!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:10 WIB

Top 10 Pasar Saham Dunia: Dominasi AS, China Nomor Berapa?

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Rekomendasi Saham 27 Agustus: Potensi Cuan & Prediksi IHSG Akurat!

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB