BEI Terbitkan Aturan Baru: Dividen & Delisting Lebih Jelas

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEI Perbarui Aturan Papan Pemantauan Khusus: Kejelasan Dividen dan Mekanisme Delisting

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperbarui aturan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025, efektif 4 Juni 2025. Keputusan ini menggantikan aturan serupa yang dikeluarkan Juni tahun lalu, namun hanya bersifat administratif dan tidak mengubah substansi Peraturan I-X yang telah berlaku sejak 21 Juni 2024. Perubahan difokuskan pada implementasi teknis, merespon dinamika pasar dan meningkatkan transparansi bagi investor.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan pembaruan ini sebagai hasil evaluasi internal. Tujuannya adalah meningkatkan keselarasan dengan dinamika pasar dan memperkuat perlindungan investor. Salah satu poin penting dalam pembaruan ini adalah klarifikasi mengenai cakupan dividen tunai dalam Peraturan I-X. Kini, definisi tersebut secara eksplisit mencakup dividen interim, sebagaimana tercantum dalam ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5.

Yang menarik, ketentuan ini berlaku retroaktif, mencakup dividen interim dan tunai yang telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam satu tahun terakhir sebelum keputusan ini dikeluarkan. Menurut Kautsar, langkah ini bertujuan menghindari ambiguitas dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi pasar modal.

Selain kejelasan perihal dividen, BEI juga memberikan kepastian terkait mekanisme delisting. Perusahaan Tercatat yang permohonan delisting-nya telah disetujui pemegang saham independen melalui RUPS, sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024, dapat keluar dari Papan Pemantauan Khusus (ketentuan IV.1.4.1). Langkah ini menegaskan komitmen BEI terhadap tata kelola perusahaan yang transparan dan perlindungan kepentingan investor publik.

Terakhir, BEI memperpanjang masa pengecualian suspensi khusus bagi perusahaan yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif (ketentuan III.1.5) hingga 30 Juni 2026. Perpanjangan ini memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyelesaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas di pasar modal. BEI menekankan bahwa ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan memenuhi kewajiban pelaporan secara transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex, Dicekal!
Harga Emas Antam Turun! Cek Harga Terbaru 7 Juni 2025
Rahasia Perawatan Mini Cooper: Panduan Lengkap Pemilik Baru
IHSG Bergantung Damai AS-China & Stimulus? Review Pasar Pekan Ini!
BCA & BRI: Jadwal Operasional Idul Adha 2025 Berubah! Cek di Sini
Indodax Raja Kripto Indonesia: Kuasai 42,83% Transaksi April 2025!
PGAS Bagi Dividen Jumbo Rp4,43 Triliun: Cek Jadwal & Cara Dapatnya!
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 25.000 Jadi Rp 1.904.000 Per Gram, Sabtu (7/6)

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:53 WIB

Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex, Dicekal!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:23 WIB

Harga Emas Antam Turun! Cek Harga Terbaru 7 Juni 2025

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:00 WIB

Rahasia Perawatan Mini Cooper: Panduan Lengkap Pemilik Baru

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:28 WIB

IHSG Bergantung Damai AS-China & Stimulus? Review Pasar Pekan Ini!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:13 WIB

BCA & BRI: Jadwal Operasional Idul Adha 2025 Berubah! Cek di Sini

Berita Terbaru

Home And Garden

Pagar Rumah Minimalis: 25 Desain Simpel, Aman & Estetis

Sabtu, 7 Jun 2025 - 16:28 WIB

Travel

Libur Idul Adha di Bandung? 10 Tempat Wisata Seru Anak!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 16:24 WIB

Food And Drink

Cairkan Daging Kurban Beku Tanpa Bau: Trik & Tips Mudah

Sabtu, 7 Jun 2025 - 16:18 WIB

Urban Infrastructure

Parkir Inap Whoosh di KCIC: Nyaman & Aman!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 16:08 WIB