Seorang pegawai minimarket berinisial A (23) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi terhadap seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun di kawasan Jatiuwung, Tangerang. Insiden memilukan ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada orang tua.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, memastikan status A sebagai tersangka. Pelaku kini dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Penegasan status tersangka ini disampaikan Kompol Rabiin pada Senin lalu, menandai langkah serius penegakan hukum dalam kasus kekerasan anak ini.
Peristiwa tragis ini bermula ketika korban datang ke minimarket untuk melakukan pengisian ulang pulsa (top up) *game online* senilai Rp 30 ribu. Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku A mengiming-imingi korban dengan tawaran *top up* gratis senilai Rp 100 ribu, dengan syarat korban mau mengikutinya ke toilet minimarket. Korban yang polos menuruti permintaan pelaku, dan di sanalah tindakan keji sodomi terjadi.
Tak butuh waktu lama, setelah insiden itu, korban merasakan trauma mendalam dan akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jatiuwung. Sebelum laporan resmi dibuat, pelaku A sempat ditangkap oleh warga setempat, dan momen penangkapan tersebut bahkan sempat viral di media sosial, menunjukkan kemarahan publik terhadap tindakan pelaku.