Bendera Aceh: Titik Terang Usai Sengketa 4 Pulau Tuntas?

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah artikel berita yang telah ditingkatkan:

Aceh Bergerak: Harapan Pengesahan Bendera Bulan Bintang Pasca-Pengembalian Empat Pulau Sengketa

JAKARTA – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, menyuarakan harapan kuat masyarakat Aceh agar pemerintah pusat segera mengesahkan regulasi mengenai pengibaran bendera Aceh. Desakan ini muncul menyusul keputusan penting pemerintah pusat yang mengembalikan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa dengan Sumatera Utara, kini secara resmi menjadi milik Aceh.

Dalam pertemuan dengan mantan Presiden Jusuf Kalla di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 17 Juni 2025, Malik Mahmud menegaskan kembali keinginan kolektif rakyat Aceh. “Bagi orang-orang Aceh, diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” ujarnya, menunjukkan penantian panjang atas legalisasi simbol kebanggaan wilayah mereka.

Polemik seputar pengibaran bendera Aceh berakar pada perbedaan interpretasi antara Perjanjian Helsinki, peraturan perundang-undangan nasional, dan regulasi daerah (Qanun) Aceh. Perjanjian Helsinki secara eksplisit mencantumkan klausul yang memberikan hak kepada Aceh untuk menggunakan simbol wilayahnya sendiri, termasuk bendera, lambang, dan himne. Namun, hak ini berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang melarang penggunaan lambang daerah yang menyerupai simbol organisasi separatis, dalam konteks ini Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hingga kini, legalitas penggunaan bendera Aceh yang berlambang bulan bintang tersebut masih belum menemukan titik terang.

Di sisi lain, Malik Mahmud tak bisa menyembunyikan suka citanya atas rampungnya polemik empat pulau yang kembali ke pangkuan Aceh. “Alhamdulillah, kepada Yang Di Atas, telah selesainya masalah polemik empat pulau yang berlaku baru-baru ini. Dan dengan ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Presiden, kepada petinggi-petinggi kita yang menyelesaikan masalahnya, termasuk juga Bapak Menteri Dalam Negeri,” ucapnya penuh syukur, menggarisbawahi pentingnya resolusi sengketa wilayah ini.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi wilayah sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini masuk dalam wilayah administrasi Aceh. Penetapan ini didasarkan pada dokumen administrasi valid yang dimiliki pemerintah. “Berlandaskan dokumen, pemerintah telah mengambil keputusan bahwa empat pulau itu milik Aceh,” terang Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Keputusan krusial ini dicapai melalui rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto secara konferensi video, di sela-sela perjalanannya menuju St. Petersburg, Rusia, pada hari yang sama. Rapat penting tersebut turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara/Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lebih lanjut menjelaskan alasan di balik keputusan pemerintah menetapkan empat pulau sengketa tersebut sebagai bagian dari Aceh. Menurut Tito, penentuan ini didasari oleh penemuan dokumen asli berisi kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992. Dokumen vital ini secara jelas menegaskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh. Tito menuturkan, dokumen asli tersebut berhasil ditemukan di Gedung Arsip Kementerian Dalam Negeri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin, 17 Juni 2025, setelah upaya intensif. “Ada tiga gedung dibongkar-bongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur,” tambahnya, menggambarkan proses pencarian yang dilakukan.

*

Hendrik Yaputra, Eka Yudha Saputra, dan Sapto Yunus** *berkontribusi dalam penulisan artikel ini.*

Berita Terkait

Perang Iran-Israel Mengancam? Kemlu Siapkan Evakuasi WNI
Sengketa 4 Pulau Aceh: Sejarah Panjang, Perjuangan Hingga 2025
Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh
Trump Ancam Khamenei: Target Mudah, Lokasi Persembunyian Diketahui!
Pulau Pari Gugat PTUN: Ekosistem Laut Rusak, Warga Lawan!
Muzakir Manaf: Rencana Besar Aceh Usai 4 Pulau Kembali
Sengketa 4 Pulau Aceh: Prabowo Turun Tangan, JK Bereaksi!
Hashim Diajak Maruarar Sirait Tinjau Langsung Rumah Subsidi!

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:29 WIB

Perang Iran-Israel Mengancam? Kemlu Siapkan Evakuasi WNI

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:19 WIB

Sengketa 4 Pulau Aceh: Sejarah Panjang, Perjuangan Hingga 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:49 WIB

Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:51 WIB

Trump Ancam Khamenei: Target Mudah, Lokasi Persembunyian Diketahui!

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:15 WIB

Pulau Pari Gugat PTUN: Ekosistem Laut Rusak, Warga Lawan!

Berita Terbaru

Family And Relationships

Pernikahan Al Ghazali & Alyssa Daguise: Raffi Ahmad Saksikan Momen Haru Bahagia

Rabu, 18 Jun 2025 - 16:09 WIB

Autos

Kaca Mobil Berkabut Saat Hujan? Atasi Dengan Tips Ini!

Rabu, 18 Jun 2025 - 15:50 WIB