Blokir Rekening Dormant Dikritik Ekonom Indef: Langkah PPATK Dipertanyakan?

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blokir Rekening Dormant oleh PPATK Tuai Kritik: Pertarungan Kewenangan vs Pencegahan Kejahatan

Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama perbankan untuk memblokir rekening tidak aktif atau rekening dormant baru-baru ini menuai sorotan tajam. Kebijakan pemblokiran rekening ini, yang diklaim sebagai upaya pencegahan tindak pidana, justru dianggap oleh sejumlah pakar sebagai penyimpangan fungsi dan kewenangan PPATK.

Ekonom senior Indef sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik Rachbini, menegaskan bahwa kebijakan ini “menyalahi tugas dan fungsi PPATK”. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, peran PPATK adalah memberikan rekomendasi hasil analisis kepada aparat hukum seperti penyidik, jaksa, atau hakim. Merekalah yang berwenang menentukan apakah sebuah rekening nasabah bisa diblokir. “PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank,” tegas Didik melalui keterangan resmi pada Kamis, 31 Juli 2025.

Senada dengan Didik, Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin Indonesia, Aviliani, juga menyuarakan kehati-hatian. Ia berpandangan, PPATK memang memiliki tugas menindak transaksi mencurigakan seperti kasus judi online. Namun, ia menekankan bahwa jika tidak ada indikasi mencurigakan, pemblokiran rekening tidak seharusnya dilakukan. Aviliani menambahkan, banyak rekening pasif yang memang sengaja digunakan nasabah untuk tujuan investasi jangka panjang, sehingga pemblokiran harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Secara umum, rekening dormant didefinisikan sebagai simpanan nasabah yang tidak melakukan transaksi selama periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan berturut-turut.

Menanggapi berbagai kritik ini, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, melalui siaran pers pada 29 Juli 2025, menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara transaksi pada rekening dormant ini didasarkan pada kajian mendalam. “PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan,” papar Natsir. Data mengenai rekening-rekening ini diperoleh PPATK dari laporan perbankan. Menurut Natsir, rekening pasif tersebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil berbagai tindak pidana, mulai dari jual beli rekening ilegal, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, hingga transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya. Tujuan pemblokiran ini adalah untuk memberantas pencucian uang dan kejahatan keuangan yang merajalela melalui celah ini.

Berita Terkait

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!
SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!
Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!
IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45
BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025
Tarif AS Ancam IHSG Agustus 2025: Waspada Investor!
Rekening Dormant Diblokir? Ini Kata Kepala PPATK Soal Kontroversi!
PPATK Bekukan Rekening Dormant? Dasco: Selamatkan Uang Nasabah!

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:14 WIB

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:00 WIB

SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:36 WIB

IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:54 WIB

BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025

Berita Terbaru

Sports

Chelsea Nego Garnacho! 2 Pemain Ditawarkan ke Man United?

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:38 WIB

Society Culture And History

Indomaret Tak Ada di Padang? Ini 3 Alasan Mengejutkannya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 11:43 WIB