Blokir Rekening Dormant Dikritik Ekonom Indef: Langkah PPATK Dipertanyakan?

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blokir Rekening Dormant oleh PPATK Tuai Kritik: Pertarungan Kewenangan vs Pencegahan Kejahatan

Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama perbankan untuk memblokir rekening tidak aktif atau rekening dormant baru-baru ini menuai sorotan tajam. Kebijakan pemblokiran rekening ini, yang diklaim sebagai upaya pencegahan tindak pidana, justru dianggap oleh sejumlah pakar sebagai penyimpangan fungsi dan kewenangan PPATK.

Ekonom senior Indef sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik Rachbini, menegaskan bahwa kebijakan ini “menyalahi tugas dan fungsi PPATK”. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, peran PPATK adalah memberikan rekomendasi hasil analisis kepada aparat hukum seperti penyidik, jaksa, atau hakim. Merekalah yang berwenang menentukan apakah sebuah rekening nasabah bisa diblokir. “PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank,” tegas Didik melalui keterangan resmi pada Kamis, 31 Juli 2025.

Senada dengan Didik, Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin Indonesia, Aviliani, juga menyuarakan kehati-hatian. Ia berpandangan, PPATK memang memiliki tugas menindak transaksi mencurigakan seperti kasus judi online. Namun, ia menekankan bahwa jika tidak ada indikasi mencurigakan, pemblokiran rekening tidak seharusnya dilakukan. Aviliani menambahkan, banyak rekening pasif yang memang sengaja digunakan nasabah untuk tujuan investasi jangka panjang, sehingga pemblokiran harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Secara umum, rekening dormant didefinisikan sebagai simpanan nasabah yang tidak melakukan transaksi selama periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan berturut-turut.

Menanggapi berbagai kritik ini, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, melalui siaran pers pada 29 Juli 2025, menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara transaksi pada rekening dormant ini didasarkan pada kajian mendalam. “PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan,” papar Natsir. Data mengenai rekening-rekening ini diperoleh PPATK dari laporan perbankan. Menurut Natsir, rekening pasif tersebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil berbagai tindak pidana, mulai dari jual beli rekening ilegal, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, hingga transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya. Tujuan pemblokiran ini adalah untuk memberantas pencucian uang dan kejahatan keuangan yang merajalela melalui celah ini.

Berita Terkait

MITI Ekspansi! Anak Usaha Kantongi Izin Eksplorasi Pasir Silika
TAPG Panen Dividen: Rp 751 Miliar Masuk Kantong Triputra Agro!
ARCI Gandeng Macmahon: Garap Potensi Tambang Bawah Tanah Lebih Dalam!
Top 10 Pasar Saham Dunia: Dominasi AS, China Nomor Berapa?
Rekomendasi Saham 27 Agustus: Potensi Cuan & Prediksi IHSG Akurat!
Saham Bank Raksasa Anjlok: Analis Ungkap Penyebab & Prospek!
SR023 vs Deposito: Ekonom Ungkap Keunggulan & Cara Investasi Online
ADRO, TOBA, MIDI: Peluang Trading Rabu Ini? Analisis Teknikal Saham

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:51 WIB

MITI Ekspansi! Anak Usaha Kantongi Izin Eksplorasi Pasir Silika

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:20 WIB

TAPG Panen Dividen: Rp 751 Miliar Masuk Kantong Triputra Agro!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:07 WIB

ARCI Gandeng Macmahon: Garap Potensi Tambang Bawah Tanah Lebih Dalam!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:10 WIB

Top 10 Pasar Saham Dunia: Dominasi AS, China Nomor Berapa?

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Rekomendasi Saham 27 Agustus: Potensi Cuan & Prediksi IHSG Akurat!

Berita Terbaru

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Hiburan

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Sabtu, 30 Agu 2025 - 15:16 WIB