Menteri Trenggono: Potensi PNBP Perikanan Tangkap Indonesia Capai Rp12 Triliun, Masih Terlalu Rendah
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap Indonesia masih jauh dari potensi maksimalnya. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa setoran PNBP saat ini hanya sekitar Rp1 triliun, sementara potensi sebenarnya bisa mencapai Rp12 triliun bahkan lebih. Hal ini disampaikan Trenggono dalam tayangan YouTube Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Minggu, 8 Juni 2025.
Kekecewaan Trenggono tampak jelas. Ia menuturkan bahwa jika angka PNBP perikanan tangkap sebesar itu diusulkan di DPR, pasti akan ditertawakan. Sebagai gambaran, volume tangkapan ikan Indonesia mencapai lebih dari 7,5 juta ton per tahun. Jika hanya 10% dari volume tersebut disetorkan sebagai PNBP dalam bentuk ikan, dengan asumsi harga Rp12.000 per kilogram, negara berpotensi meraup pendapatan hingga Rp9 triliun. “Sudahlah jangan bayar pakai uang, sampai saya katakan bayarnya pakai ikan saja,” tegas Trenggono.
Untuk mencapai potensi tersebut, Trenggono mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa seluruh pelaku usaha penangkapan ikan di Indonesia. Permintaan ini disampaikan langsung kepada anggota IV BPK, Haerul Saleh, yang turut hadir dalam agenda tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak dan kewajiban PNBP lainnya. “Tujuannya supaya bisa menekan, paling tidak memerintahkan untuk diperiksa seluruh pelaku penangkapan di Indonesia ini. Badan hukumnya diperiksa, bayar pajaknya benar atau tidak,” tegas Menteri Trenggono. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor perikanan tangkap secara signifikan.
Dengan potensi yang begitu besar, langkah-langkah untuk meningkatkan PNBP perikanan tangkap menjadi sangat krusial bagi peningkatan pendapatan negara. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terkait kewajiban PNBP menjadi kunci untuk merealisasikan potensi pendapatan hingga Rp12 triliun tersebut.