Ragamharian.com – , Jakarta – Kabar baik bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pencairan BSU akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, meminta kesabaran dari para pekerja atau buruh, menegaskan bahwa bantuan ini adalah wujud perhatian serius pemerintah kepada mereka.
Sunardi menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan BSU sebelumnya disebabkan oleh proses pemadanan dan validasi data yang kompleks. Namun, seluruh tahapan tersebut kini telah rampung dan sedang memasuki fase finalisasi. “Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” ujar Sunardi usai acara diskusi Double Check di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.
Program BSU tahun 2025 ini ditujukan untuk 17,3 juta pekerja atau buruh. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan. Khusus untuk pencairan kali ini, BSU akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, sehingga total bantuan tunai yang diterima setiap individu adalah Rp 600.000.
Koordinasi pelaksanaan program BSU berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Data penerima BSU, khususnya dari kategori pekerja atau buruh, bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan telah dikonsolidasikan bersama Kemnaker.
Selain pekerja atau buruh, BSU tahun ini juga menyasar 565 ribu guru honorer. Rinciannya meliputi 288 ribu guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu di lingkup Kementerian Agama (Kemenag). Sunardi menambahkan, “Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD (pendidikan anak usia dini), ini datanya melalui Kemendikdasmen. Jadi, nanti kita (Kemnaker) khusus yang dari pekerjanya saja, yang di luar guru honorer dan PAUD.”
Mengenai kriteria calon penerima BSU dari kalangan pekerja atau buruh, pemerintah telah menetapkan panduan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang telah diteken oleh Menaker Yassierli di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Sesuai Permenaker terbaru, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi beberapa syarat utama. Mereka wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, penting bagi mereka untuk aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Adapun batasan gaji atau upah bagi penerima BSU adalah maksimal Rp 3.500.000 per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku. Program BSU juga diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025 sebelum BSU disalurkan.
Penting untuk dicatat bahwa program BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengecualian ini juga berlaku untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
BSU merupakan bagian integral dari paket stimulus ekonomi pemerintah yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan perekonomian nasional selama periode Juni-Juli 2025. Total anggaran yang dialokasikan untuk penyaluran BSU pada tahun 2025 mencapai Rp 10,72 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi.
Pilihan Editor: Setelah Para Jenderal Berduyun-duyun Masuk BUMN Tambang