Bule Australia Promosi Vila Ilegal di Bali? Imigrasi Langsung Tindak!

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR – Kantor Imigrasi Singaraja kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban hukum dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DCL (79). Pria paruh baya ini dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di Bali, yakni dengan aktif mempromosikan akomodasi wisata jenis vila padahal ia hanya mengantongi Visa on Arrival (VoA).

Proses deportasi DCL dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (30/5) lalu. Ia diberangkatkan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD177, menuju kota asalnya, Melbourne, Australia.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, penangkapan DCL merupakan hasil dari Operasi Bali Becik yang digelar pada 19 Mei 2025. Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa DCL aktif memasarkan vila di Bali untuk wisatawan mancanegara. Bukti kuat ditemukan berupa nomor kontaknya yang tercantum pada kartu nama sebuah vila di Bali, mengindikasikan kegiatan promosi tersebut.

Hendra Setiawan menegaskan bahwa tindakan DCL tersebut sangat bertentangan dengan tujuan Visa on Arrival (VoA) yang ia gunakan saat memasuki Bali. “Perbuatan DCL ini berpotensi merusak tatanan pariwisata, ekonomi, serta ketertiban umum di Bali,” tegas Hendra, dalam pernyataannya kemarin (3/6).

Sebagai respons atas pelanggaran ini, Imigrasi Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap DCL, yang juga menjadi pengingat bagi seluruh WNA tentang kewajiban untuk mematuhi hukum Indonesia. Hendra menambahkan, “Kami ingin memastikan setiap WNA di wilayah kerja kami, meliputi Jembrana, Buleleng, dan Karangasem, senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku.”

Oleh karena itu, Imigrasi Singaraja secara konsisten mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Bali untuk selalu menaati peraturan keimigrasian yang berlaku. Pelanggaran sekecil apa pun dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, tidak hanya terhadap iklim investasi dan kelestarian lingkungan, tetapi juga secara fundamental merusak sektor pariwisata Bali yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.

Berita Terkait

Prabowo Donasi 36 Sapi Unggul untuk Peternak Sumut
Sertifikat Tanah Elektronik: Amankah Data Anda? Jaminan Pemerintah?
Eks Staf Khusus Nadiem Makarim Dicekal: Ini Penyebabnya
Anies Khotbah Idul Adha: Agenda Keadilan untuk Indonesia?
Revitalisasi 20.000 Hektare Tambak Pantura: KKP Bergerak
Bahlil Laporkan Polemik Tambang Nikel Raja Ampat ke Prabowo
Dedi Mulyadi Kirim Pelanggar Jam Malam ke Barak: Kebijakan Daerah?
Prabowo: Waspada Kekuatan Asing atau Adu Domba Rakyat?

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:04 WIB

Prabowo Donasi 36 Sapi Unggul untuk Peternak Sumut

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:15 WIB

Sertifikat Tanah Elektronik: Amankah Data Anda? Jaminan Pemerintah?

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:04 WIB

Eks Staf Khusus Nadiem Makarim Dicekal: Ini Penyebabnya

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:50 WIB

Anies Khotbah Idul Adha: Agenda Keadilan untuk Indonesia?

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:44 WIB

Revitalisasi 20.000 Hektare Tambak Pantura: KKP Bergerak

Berita Terbaru

Family And Relationships

Zodiak Beruntung Sabtu 7 Juni 2025: Sagitarius, Virgo, & Rezeki Gede!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 00:09 WIB

Finance

DSNG Bagi Dividen Rp 254 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!

Jumat, 6 Jun 2025 - 23:58 WIB

Autos

Honda Raih 2 Award OTOMOTIF 2025: Mobil Hybrid Terbaik!

Jumat, 6 Jun 2025 - 23:48 WIB