Bule Australia Promosi Vila Ilegal di Bali? Imigrasi Langsung Tindak!

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR – Kantor Imigrasi Singaraja kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban hukum dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DCL (79). Pria paruh baya ini dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di Bali, yakni dengan aktif mempromosikan akomodasi wisata jenis vila padahal ia hanya mengantongi Visa on Arrival (VoA).

Proses deportasi DCL dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (30/5) lalu. Ia diberangkatkan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD177, menuju kota asalnya, Melbourne, Australia.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, penangkapan DCL merupakan hasil dari Operasi Bali Becik yang digelar pada 19 Mei 2025. Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa DCL aktif memasarkan vila di Bali untuk wisatawan mancanegara. Bukti kuat ditemukan berupa nomor kontaknya yang tercantum pada kartu nama sebuah vila di Bali, mengindikasikan kegiatan promosi tersebut.

Hendra Setiawan menegaskan bahwa tindakan DCL tersebut sangat bertentangan dengan tujuan Visa on Arrival (VoA) yang ia gunakan saat memasuki Bali. “Perbuatan DCL ini berpotensi merusak tatanan pariwisata, ekonomi, serta ketertiban umum di Bali,” tegas Hendra, dalam pernyataannya kemarin (3/6).

Sebagai respons atas pelanggaran ini, Imigrasi Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap DCL, yang juga menjadi pengingat bagi seluruh WNA tentang kewajiban untuk mematuhi hukum Indonesia. Hendra menambahkan, “Kami ingin memastikan setiap WNA di wilayah kerja kami, meliputi Jembrana, Buleleng, dan Karangasem, senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku.”

Oleh karena itu, Imigrasi Singaraja secara konsisten mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Bali untuk selalu menaati peraturan keimigrasian yang berlaku. Pelanggaran sekecil apa pun dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, tidak hanya terhadap iklim investasi dan kelestarian lingkungan, tetapi juga secara fundamental merusak sektor pariwisata Bali yang menjadi tulang punggung perekonomian lokal.

Berita Terkait

IKN Pindah? Polemik Usulan Ibu Kota Kalimantan Timur Memanas!
RKAB Pertambangan Direvisi: Bahlil Beri Kejutan, IMA Bereaksi Keras!
Data Pribadi WNI Terancam? Kritik Perjanjian Dagang AS Menguat!
Prabowo Curhat: Tarif Trump Turun, Kok Masih Ada yang Nyinyir?
Hun Manet: Balas Dendam Baku Tembak di Kamboja?
Prabowo Emoh Dengar Koreksi dari Orang yang Hanya Omon-omon
Meutya Hafid Bakal Temui Airlangga Bahas soal Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI-AS
Polemik Pemanggilan Kajari Mandailing Natal oleh KPK

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 04:00 WIB

IKN Pindah? Polemik Usulan Ibu Kota Kalimantan Timur Memanas!

Jumat, 25 Juli 2025 - 02:15 WIB

RKAB Pertambangan Direvisi: Bahlil Beri Kejutan, IMA Bereaksi Keras!

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Data Pribadi WNI Terancam? Kritik Perjanjian Dagang AS Menguat!

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:08 WIB

Prabowo Curhat: Tarif Trump Turun, Kok Masih Ada yang Nyinyir?

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:24 WIB

Hun Manet: Balas Dendam Baku Tembak di Kamboja?

Berita Terbaru

Technology

AI Baru Bikinan Google Bisa Baca dan Pahami Tulisan Kuno

Jumat, 25 Jul 2025 - 08:40 WIB

Public Safety And Emergencies

Ada 15 WNI yang Tinggal di Perbatasan Thailand-Kamboja, KBRI Minta Waspada

Jumat, 25 Jul 2025 - 08:18 WIB