Karyawan Toko Sembako Bunuh Bosnya, Kabur ke Batam Bawa Rp84 Juta
Andreas (21), seorang karyawan toko sembako, ditangkap polisi setelah membunuh bosnya, Koh Alex. Rencana pelariannya ke Batam bersama istri dan anak kandas setelah polisi berhasil meringkusnya. Jasad Koh Alex ditemukan di tokonya pada Sabtu (31/5), namun polisi menetapkan pembunuhan terjadi sehari sebelumnya, Jumat (30/5).
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi, mengungkapkan, penangkapan Andreas dilakukan saat ia bersiap terbang ke Batam untuk menemui teman istrinya. Uang yang digunakan untuk pelarian, sebagian besar berasal dari hasil kejahatan di toko sembako tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menambahkan bahwa Andreas sempat menginap di sebuah hotel di Serpong, Tangerang Selatan, sebelum penangkapan. Dari total Rp84 juta yang dicuri dari toko, tersisa Rp68 juta saat penangkapan. Rp20 juta sisanya telah digunakan untuk membeli dua unit ponsel dan biaya sekolah adik tersangka. Kepada keluarganya, Andreas mengaku mendapatkan uang tersebut dari membobol toko, tanpa menjelaskan pembunuhan yang telah dilakukannya.
Andreas diketahui telah bekerja di toko Koh Alex sejak tahun 2021, namun dengan status kerja yang tidak tetap, sering keluar masuk. Hal ini menunjukkan kedekatan pelaku dengan korban. Penyebab pasti kematian Koh Alex masih menunggu hasil visum dan autopsi dari Rumah Sakit Polri. Namun, pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka serius di bagian kepala korban.
Atas perbuatannya, Andreas dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara. Kasus pembunuhan disertai pencurian ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa rawannya keamanan di tempat kerja.