Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta! Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan program penghapusan sanksi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan yang dinanti ini akan mulai berlaku besok, Sabtu, 14 Juni 2025.
Program pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama lebih dari dua bulan, memberikan keringanan yang signifikan bagi wajib pajak. Berdasarkan unggahan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, periode penghapusan sanksi ini ditetapkan mulai tanggal 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Guna memberikan kemudahan akses, Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara daring. Fasilitas pembayaran melalui aplikasi Signal akan tetap tersedia dan dapat diakses bahkan pada hari Sabtu dan Minggu, memastikan fleksibilitas bagi masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa inisiatif penghapusan sanksi pajak dan BBNKB ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta. Durasi program yang diperpanjang hingga akhir Agustus juga sekaligus memanfaatkan momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. “Kemungkinan akan dilaksanakan sampai bulan Agustus, mengambil momentum HUT Jakarta sampai HUT RI,” ungkap Komarudin pada Kamis, 12 Juni 2025.
Kebijakan dari Polda Metro Jaya ini selaras dengan langkah serupa yang telah diumumkan sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov DKI berencana menghapus denda sejumlah pajak daerah mulai 22 Juni 2025, bertepatan dengan perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa pembebasan denda pajak ini adalah bentuk keringanan sekaligus motivasi bagi warga untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa pembebasan denda pajak Jakarta ini tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh wajib pajak. Pramono menegaskan, “Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar.” Ini berarti keringanan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan dan berinisiatif untuk segera melunasinya.