Buruan! Pemutihan Pajak Jakarta Dimulai Besok, Jangan Sampai Ketinggalan!

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta! Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan program penghapusan sanksi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan yang dinanti ini akan mulai berlaku besok, Sabtu, 14 Juni 2025.

Program pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama lebih dari dua bulan, memberikan keringanan yang signifikan bagi wajib pajak. Berdasarkan unggahan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, periode penghapusan sanksi ini ditetapkan mulai tanggal 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Guna memberikan kemudahan akses, Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara daring. Fasilitas pembayaran melalui aplikasi Signal akan tetap tersedia dan dapat diakses bahkan pada hari Sabtu dan Minggu, memastikan fleksibilitas bagi masyarakat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa inisiatif penghapusan sanksi pajak dan BBNKB ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta. Durasi program yang diperpanjang hingga akhir Agustus juga sekaligus memanfaatkan momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. “Kemungkinan akan dilaksanakan sampai bulan Agustus, mengambil momentum HUT Jakarta sampai HUT RI,” ungkap Komarudin pada Kamis, 12 Juni 2025.

Kebijakan dari Polda Metro Jaya ini selaras dengan langkah serupa yang telah diumumkan sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov DKI berencana menghapus denda sejumlah pajak daerah mulai 22 Juni 2025, bertepatan dengan perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa pembebasan denda pajak ini adalah bentuk keringanan sekaligus motivasi bagi warga untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa pembebasan denda pajak Jakarta ini tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh wajib pajak. Pramono menegaskan, “Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar.” Ini berarti keringanan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan dan berinisiatif untuk segera melunasinya.

Berita Terkait

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!
SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!
Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!
IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45
BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025
Tarif AS Ancam IHSG Agustus 2025: Waspada Investor!
Rekening Dormant Diblokir? Ini Kata Kepala PPATK Soal Kontroversi!
PPATK Bekukan Rekening Dormant? Dasco: Selamatkan Uang Nasabah!

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:14 WIB

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:00 WIB

SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:36 WIB

IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:54 WIB

BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025

Berita Terbaru

Sports

Chelsea Nego Garnacho! 2 Pemain Ditawarkan ke Man United?

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:38 WIB

Society Culture And History

Indomaret Tak Ada di Padang? Ini 3 Alasan Mengejutkannya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 11:43 WIB