RAGAMHARIAN.COM – Polres Cianjur mengambil langkah tegas menyusul diberlakukannya kebijakan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat. Dalam razia malam yang digelar Rabu (28/5/2025), sebanyak 11 pelajar diamankan dari sejumlah titik keramaian dan tempat nongkrong di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertujuan membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari. Razia dimulai sejak pukul 21.00 WIB dan difokuskan pada area publik yang sering dijadikan tempat berkumpul pelajar, seperti kafe, pinggir jalan, dan pusat kota.
“Patroli akan digelar setiap malam secara rutin untuk mencegah aktivitas malam yang bisa berujung pada kenakalan remaja atau tindakan kriminal,” ujar Rohman.
Pelajar yang terjaring razia tidak langsung dikenai sanksi, melainkan terlebih dahulu didata dan dibina oleh pihak kepolisian. Mereka kemudian dipulangkan setelah dijemput oleh orang tua, tokoh masyarakat, serta bhabinkamtibmas.
Kapolres menambahkan bahwa meski belum ditemukan pelanggaran berat seperti membawa senjata tajam atau mengonsumsi narkotika, pihaknya akan memberi tindakan tegas bagi pelajar yang kedapatan melakukan pelanggaran serius.
“Jika terbukti melakukan tindakan kriminal, sanksi bisa berupa pembinaan lebih lanjut hingga penempatan di barak militer,” tegasnya.
AKP Yudistira Nugraha, Kasat Samapta Polres Cianjur, memimpin jalannya razia. Ia menyatakan bahwa petugas secara aktif menyisir titik-titik strategis malam itu. Hasilnya, 11 pelajar ditemukan tengah nongkrong melewati batas jam malam yang ditetapkan.
“Tidak ada indikasi pelanggaran berat malam ini, hanya pelajar yang masih berkumpul tanpa pengawasan orang tua,” jelas Yudistira.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyimpangan perilaku di kalangan remaja, sekaligus mendukung pembentukan karakter disiplin sejak dini.
Kebijakan jam malam ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. Dalam surat tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi meminta pelajar untuk tidak beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat, didampingi orang tua, atau mengikuti kegiatan yang disetujui orang tua seperti kegiatan keagamaan.
Melalui unggahan di media sosialnya, Gubernur juga mengingatkan pelajar untuk tidak “begadang”, bahkan menyisipkan nada humor ala Bang Haji Rhoma Irama dalam himbauannya.
Selain itu, ia juga menginstruksikan kepala daerah, termasuk lurah dan camat, untuk memastikan kebijakan ini tersosialisasi hingga tingkat desa dan satuan pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi pun diminta untuk menjalin koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kementerian Agama.
Penerapan jam malam ini merupakan bagian dari upaya membentuk karakter generasi muda Panca Waluya Jabar Istimewa, yang berorientasi pada kedisiplinan, tanggung jawab, dan keamanan lingkungan. Polres Cianjur menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan ini melalui patroli dan pengawasan yang berkelanjutan.