Cek Penerima BSU Rp600.000: Gaji <Rp3,5 Juta?

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu Tahun 2025: Cek Syarat dan Cara Mengecek Penerima

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kabar gembira bagi pekerja dan guru honorer di Indonesia. Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000,- pada tahun 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II yang diumumkan sebelumnya oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Total penerima manfaat mencapai lebih dari 18 juta orang, meliputi pekerja dengan gaji maksimal Rp3.500.000,- per bulan, serta guru honorer di lingkungan Kemendikbudristek dan Kemenag.

Sebanyak 17,3 juta pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan akan menerima manfaat BSU ini. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan BSU untuk 288 ribu guru honorer di bawah naungan Kemendikbudristek dan 277 ribu guru honorer di lingkungan Kemenag. Sri Mulyani menjelaskan dalam konferensi pers pasca rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 2 Juni 2025 (dikutip dari Antara), bahwa guru honorer akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp600.000. Total penerima BSU untuk guru honorer mencapai 565 ribu orang.

Ketentuan lengkap mengenai BSU tahun 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Bantuan ini akan disalurkan dalam bentuk uang tunai langsung sebesar Rp600.000.

Syarat Penerima BSU Rp600.000 Tahun 2025

Berikut kriteria penerima BSU berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:

* Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
* Peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) hingga April 2025.
* Pekerja atau buruh dengan gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
* Bukan ASN (PNS dan PPPK), TNI, atau Polri.
* Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU.

Cara Mengecek Penerima BSU

Untuk memeriksa status penerimaan BSU, meskipun mekanisme penyaluran tahun 2025 belum diumumkan secara resmi, merujuk pada mekanisme tahun 2022 (dikutip dari fahum.umsu.ac.id), langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Kunjungi situs resmi kemnaker.go.id.
2. Registrasi akun (jika belum memiliki) dan verifikasi melalui OTP.
3. Masuk (login) ke akun Anda.
4. Lengkapi informasi profil, termasuk unggah foto dan data pribadi.

Setelah melengkapi data, Anda akan menerima notifikasi melalui tiga tahap:

* Tahap 1: Terdaftar: Notifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU setelah verifikasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.
* Tahap 2: Ditetapkan: Notifikasi resmi penetapan sebagai penerima BSU.
* Tahap 3: Penyaluran: Bantuan disalurkan melalui rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh), atau PT Pos Indonesia (dengan pemberitahuan terpisah).

Penulis: Melynda Dwi Puspita

Pilihan Editor: Ini Payung Hukum BSU yang akan Cair Mulai Hari Ini

Berita Terkait

Busi Anti Overheat: Rekomendasi Terbaik untuk Motor Matic Bore Up
Dana Rp 81,5T untuk 8 Sektor Prioritas: Investasi Danantara Terungkap!
BPK Periksa Pengusaha Perikanan? Menteri Trenggono Desak Audit!
Emas Antam Stagnan, Cuan 31,63% Setahun
BTC Naik Lagi? Tensi Dagang AS-China Tak Halangi Potensi
Prediksi Saham LQ45 Terbaik Semester II 2025: Rekomendasi Investasi
Saham SIDO Anjlok, Strategi Ekspansi Pasar Jadi Kunci?
Segini Harga Wajar Saham BSI (BRIS) Menurut Analis

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:18 WIB

Busi Anti Overheat: Rekomendasi Terbaik untuk Motor Matic Bore Up

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:53 WIB

Dana Rp 81,5T untuk 8 Sektor Prioritas: Investasi Danantara Terungkap!

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:48 WIB

BPK Periksa Pengusaha Perikanan? Menteri Trenggono Desak Audit!

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:43 WIB

Emas Antam Stagnan, Cuan 31,63% Setahun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:59 WIB

BTC Naik Lagi? Tensi Dagang AS-China Tak Halangi Potensi

Berita Terbaru

Travel

Wisdom Path Hong Kong Tutup Sementara: Kapan Buka Lagi?

Minggu, 8 Jun 2025 - 21:08 WIB