RAGAMHARIAN.COM – Sebuah insiden berdarah mengguncang Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Seorang petani berinisial EK (47) ditemukan tewas setelah ditikam oleh pria berinisial KA (45) yang merupakan suami dari perempuan yang diduga memiliki hubungan dekat dengan korban.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, dan langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari kecurigaan KA terhadap istrinya yang diduga menjalin hubungan gelap dengan EK. Kecurigaan tersebut, menurut keterangan polisi, telah dipendam KA sejak Agustus 2024, saat ia menemukan pesan-pesan mencurigakan di ponsel istrinya.
KA akhirnya memutuskan untuk mengonfrontasi EK secara langsung. Namun, pertemuan yang awalnya untuk mencari kejelasan justru berubah menjadi pertengkaran sengit. Ketika EK tidak mengakui tuduhan tersebut dan enggan meminta maaf, KA yang emosi pun mengambil pisau dan menusuk korban dari arah belakang.
EK mengalami luka parah di bagian punggung kiri dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Tim dari Satreskrim Polresta Bandung yang dibantu personel Polsek Ciwidey bergerak cepat. Dalam waktu empat jam, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
“Motif utamanya adalah cemburu. Pelaku merasa kecewa karena korban tidak menunjukkan penyesalan dan terus menyangkal tuduhan perselingkuhan,” jelas AKP Asep Nuron, Wakil Kasat Reskrim Polresta Bandung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan pisau yang digunakan untuk menikam korban serta sejumlah barang bukti lain seperti pakaian milik EK.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolresta Bandung. Meski berawal dari motif pribadi, perbuatannya tetap merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam konferensi pers, Kamis (29/5/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider Pasal 353 dan/atau 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, KA bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.