Ragamharian.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Keempat tersangkat tersebut adalah:
- Jurist Tan, eks Staff Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadim Makarim (co-founder Gojek)
- Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek (eks VP Bukalapak)
- Mulyatsyahda, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Baca juga: Apa Itu Chromebook dalam Kasus Dugaan Korupsi Eks Stafsus Nadiem?
Menurut Qohar, keempat tersangka telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Sebelum menjabat sebagai stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan dikenal sebagai salah satu tokoh penting di balik berdirinya Gojek, bersama Nadiem Makarim dan Brian Cu.
Sementara itu, Ibrahim Arief juga menjadi sosok yang cukup populer di lingkungan startup. Ia pernah menjabat sebagai Vice President Bukalapak tahun 2016-2019, berdasarkan laman LinkedIn pribadinya. Ibrahim juga pernah menjabat sebagai CTO GovTech Edu.
Direncanakan sebelum jadi menteri
Penyidikan kasus ini telah berjalan berbulan-bulan dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk Nadiem Makarim.
Kejagung mengungkap bahwa perencanaan pengadaan laptop Chromebook ini sudah terjadi sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019.
“Bahwa sebagai konsultan teknologi, Ibrahim Arief sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” ujar Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Kejagung juga menjelaskan bahwa Nadiem turut membahas perencanaan pengadaan laptop berbasis Chromebook bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kelak menjadi Stafsusnya.
Baca juga: Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows Biasa, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Ketiganya bahkan membuat grup WhatsApp khusus untuk membahas soal pengadaan laptop berbasis Chromebook ini. “Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” kata Qohar.
Melalui grup WA ini, Nadiem dan kedua bakal stafsus sudah membahas rencana pengadaan Chromebook yang akan dilakukan setelah Nadiem dilantik.
“(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek,” kata Qohar.
Dua bulan setelah grup ini dibuat, tepatnya 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud yang pada tahun 2021 nomenklatur diubah menjadi Mendikbudristek.
Pertemuan dengan Google
Usai menjadi menteri, Nadiem sempat menemui perwakilan Google untuk membahas soal pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Pertemuan ini terjadi pada Februari dan April 2020. Saat itu, Nadiem menemui WKM dan PRA dari Google.
Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh stafsus Nadiem, Jurist Tan, pada waktu yang tidak disebutkan penyidik.
Hasil pembicaraan Jurist dengan pihak Google ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
“Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” lanjut Qohar.
Baca juga: Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
Nadiem Makarim arahkan pakai laptop Chromebook
Pada 6 Mei 2020, Nadiem Makarim pernah memberi arahan langsung untuk menggunakan laptop berbasis sistem operasi (OS) Chrombebook dalam program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud.
Arahan itu disampaikan Nadiem dalam Zoom Meeting yang dihadiri staf khususnya Jurist Tan, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief.
Padahal, pada saat itu proses pengadaan TIK belum dimulai.
“Dalam rapat Zoom Meeting tersebut, NAM (Nadiem) memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google. Padahal, pada saat itu, pengadaan TIK belum dilaksanakan,” kata Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Arahan langsung dari Nadiem untuk menggunakan sistem operasi Chrome membuat konsultan teknologi Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebut Chrome OS dalam pengadaan TIK.
Baca juga: Apa Itu Laptop Chromebook dan Fitur-fiturnya
Akhirnya disusun kajian teknis kedua yang langsung menyebut sistem operasi tertentu. Selain itu, Kemendikbudristek juga menerbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah mencantumkan Chrome OS sebagai dasar pengadaan TIK 2020-2022.
Kajian teknis kedua itu muncul setelah ada perintah dari Direktur SD, Sri Wahyuningsih, usai muncul arahan dari Nadiem.
“SW (Sri Wahyuningsih) meminta tim teknis segera menyelesaikan hasil kajian teknis kedua dan memerintahkan agar menggunakan Chrome OS dari Google. Saya ulangi lagi, pada saat itu, proses pengadaan juga belum diselesaikan,” ujar Qohar.
Kejagung telah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim. Hingga saat ini, statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Qohar mengatakan, selain keterangan para saksi atau kini tersangka, penyidik masih memerlukan bukti lain.
“Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” kata dia.
Qohar menegaskan, “Ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapapun orangnya sebagai tersangka.” Selain itu, penyidik juga masih tengah mendalami ada tidaknya keuntungan yang diterima Nadiem dalam pengadaan ini.
Baca juga: Lenovo Rilis Chromebook Duet dan Duet Edu G2 di Indonesia, Dukung Stylus untuk Corat-coret
Kerugian negara
Pengadaan laptop Chromebook ini menelan anggaran Rp 9,3 triliun untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Ini berbeda dengan laptop biasa berbasis Windows yang bisa dioperasikan secara offline tanpa internet.
Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.