# Tegas! Danantara Bekukan Perubahan Pengurus di 52 BUMN Saat RUPST Hingga Evaluasi Menyeluruh
Ragamharian.com, Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara tegas mengeluarkan instruksi penting bagi seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), baik induk, anak, maupun cucu perusahaan. Mereka dilarang keras melakukan perubahan struktur kepengurusan selama penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga adanya evaluasi menyeluruh.
Instruksi tegas ini termaktub dalam Surat Kepala Badan Pelaksana Danantara Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025, yang diterbitkan pada Senin, 23 Juni 2025, mengenai Pelaksanaan RUPST pada BUMN, Anak Perusahaan (AP), dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN. Rosan Perkasa Roeslani, Kepala Badan Pelaksana atau Chief Executive Officer (CEO) Danantara, dalam surat tersebut menegaskan, “Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management (Persero)).”
Danantara menjelaskan bahwa larangan perubahan pengurus ini merupakan kelanjutan dari proses *inbreng* atau pengalihan saham BUMN ke dalam *holding* operasional mereka, yaitu PT Danantara Asset Management (DAM) (Persero). Proses *inbreng* saham ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 21 Maret 2025, yang secara spesifik menetapkan DAM sebagai pemilik saham seri B dan seri C BUMN.
Tak hanya mengatur perubahan pengurus, Danantara juga mengingatkan seluruh BUMN yang belum menyelenggarakan RUPST untuk segera melaksanakannya. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagai landasan hukum, RUPST harus sudah diselenggarakan selambat-lambatnya pada Senin, 30 Juni 2025, tentunya dengan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Larangan perubahan susunan kepengurusan ini berlaku bagi 52 BUMN yang berada di bawah kewenangan Danantara. Berikut adalah daftar lengkap entitas-entitas tersebut:
1. PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
2. PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
3. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
4. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
5. PT Amarta Karya (Persero).
6. PT Asabri (Persero)
7. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
8. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
9. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
13. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
14. PT Barata Indonesia (Persero).
15. PT Bio Farma (Persero).
16. PT Boma Bisma Indra (Persero).
17. PT Brantas Abipraya (Persero).
18. PT Danareksa (Persero).
19. PT Djakarta Lloyd (Persero).
20. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).
21. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
22. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
23. PT Hutama Karya (Persero).
24. PT Indah Karya (Persero).
25. PT Industri Kapal Indonesia (Persero).
26. PT Industri Kereta Api (Persero).
27. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero).
28. PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
29. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
30. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
31. PT Len Industri (Persero).
32. PT Mineral Industri Indonesia (Persero).
33. PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
34. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni.
35. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.
36. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero).
37. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN.
38. PT Pertamina (Persero).
39. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
40. PT Pos Indonesia (Persero).
41. PT Primissima (Persero).
42. PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN.
43. PT Pupuk Indonesia (Persero).
44. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
45. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
46. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
47. PT Semen Kupang (Persero).
48. PT Taspen (Persero).
49. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom.
50. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).
51. PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
52. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA.
Untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai implikasi kebijakan Danantara terkait RUPS BUMN ini, Anda dapat membaca artikel terkait: Danantara Menunda RUPS BUMN. Apa Risikonya?