Terungkap Alasan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Absen Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Dana CSR
JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai absennya Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, atau yang akrab disapa Fili, dalam panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Juni 2025. Fili sedianya dimintai keterangan sebagai saksi kunci dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, ketidakhadiran Filianingsih murni disebabkan oleh agenda kedinasan yang telah terjadwal dan bersifat mendesak, sehingga tidak dapat dibatalkan. Informasi ini, lanjut Ramdan, telah disampaikan secara resmi melalui surat kepada pihak KPK. “Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025) malam.
Ramdan Denny Prakoso juga menegaskan bahwa Bank Indonesia sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen penuh untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Komitmen ini menunjukkan transparansi BI dalam menghadapi kasus yang melibatkan internal lembaga tersebut.
Tidak hanya Filianingsih, pada hari yang sama, dua saksi lain yang juga terkait kasus korupsi dana CSR BI turut berhalangan hadir. Mereka adalah Anggota DPR-RI Komisi XI Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dolfie Othniel Frederic Palit. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketiganya absen karena adanya kegiatan di luar negeri.
Menyikapi hal tersebut, penyidik KPK akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan ketiga saksi. Keterangan mereka dinilai krusial untuk melengkapi bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. “Kami meyakini para saksi yang nanti dipanggil kembali atau dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan, kami meyakini akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” tegas Budi.
Sebagai informasi latar belakang, kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan tersebut. KPK menduga kuat bahwa dana CSR Bank Indonesia ini disalurkan ke yayasan-yayasan tertentu berdasarkan rekomendasi dari Komisi XI DPR, namun penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 22 Januari 2025 lalu mengungkapkan, “Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada. CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya.” Asep menambahkan, dana CSR BI yang mengalir ke rekening yayasan tersebut diduga diolah melalui berbagai cara, termasuk pemindahan ke beberapa rekening lain dan perubahan menjadi aset. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan penegak hukum.