Direktur Utama Indomarco Adi Prima Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima, Joedianto Soejonopeotro, pada Rabu, 23 Juli 2025. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan investigasi yang telah berjalan sejak 26 Juni 2024.
Kasus ini bermula dari penyaluran bansos presiden untuk program penanganan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Bansos tersebut berupa paket bahan pokok berisi beras, minyak goreng, dan biskuit, dikemas dalam goodie bag bergambar Presiden Joko Widodo yang saat itu masih menjabat. Program ini dianggarkan Kementerian Sosial sejak April 2020 untuk meringankan dampak ekonomi pandemi.
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren (IW), sebagai tersangka dalam kasus ini. IW, yang berperan dalam distribusi bansos di Kementerian Sosial, sebelumnya telah divonis delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 12 bulan penjara) pada 10 Juni 2024.
Dugaan korupsi dalam proyek bansos presiden senilai Rp 900 miliar ini berpusat pada pengurangan kualitas isi paket sembako. Para pelaku diduga menurunkan kualitas barang, sehingga nilai paket yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan anggaran pemerintah. Pemeriksaan terhadap Joedianto Soejonopeotro diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut peran dan keterlibatan PT Indomarco Adi Prima dalam dugaan praktik korupsi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan dan dampaknya terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan di tengah pandemi.
Mutia Yuantisya dan Riky Ferdianto berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Lobi Pemain Baru Minyak Sebelum Riza Chalid Tersangka