Pemerintah Batal Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Ganti dengan Bantuan Subsidi Upah
Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA pada Juni-Juli 2025 resmi dibatalkan. Keputusan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai Rapat Terbatas dengan Presiden di Istana Negara, Senin (2/6).
Alasan pembatalan program tersebut, menurut Sri Mulyani, adalah kendala pada proses penganggaran yang lebih lambat dari yang diperkirakan. Pemerintah menargetkan insentif dapat segera dirasakan masyarakat pada bulan Juni, namun proses penganggaran diskon listrik dinilai tidak memungkinkan untuk mencapai target tersebut. “Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat,” ungkap Sri Mulyani.
Sebagai alternatif, pemerintah memutuskan untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan data yang telah disiapkan BPJS Ketenagakerjaan. Sri Mulyani menjelaskan bahwa program BSU dinilai lebih efektif dan efisien karena data penerima sudah siap dan terverifikasi. “Sehingga yang itu (diskon tarif listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” jelasnya. Pengalaman pemberian BSU selama pandemi COVID-19 juga menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ini.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan rencana diskon listrik 50 persen pada Juni-Juli 2025, khusus untuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Program ini direncanakan akan menjangkau 79,3 juta rumah tangga, menyerupai program awal tahun 2025 namun dengan batasan daya yang lebih rendah. Namun, karena kendala penganggaran, program tersebut akhirnya digantikan dengan BSU. Perubahan ini menekankan prioritas pemerintah untuk memberikan bantuan yang tepat sasaran dan tepat waktu kepada masyarakat.