Diskon Listrik Batal: Alasan di Balik Paket Stimulus Ekonomi Terbaru

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah artikel berita yang telah ditingkatkan:

Diskon Listrik 50 Persen Batal: Sri Mulyani Ungkap Kendala Anggaran, BSU dan Stimulus Lain Justru Diperkuat

Ragamharian.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi membatalkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya masuk dalam daftar enam paket stimulus ekonomi nasional. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menjelaskan bahwa lambatnya proses penganggaran menjadi alasan utama tidak dapat terealisasinya insentif tersebut untuk periode Juni dan Juli 2025.

“Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” tegas Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025, setelah rapat para menteri yang menetapkan pembatalan ini.

Awal Mula Rencana Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Pembatalan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan rencana insentif tersebut pada Sabtu, 24 Mei 2025. Diskon 50 persen untuk tarif listrik selama bulan Juni dan Juli 2025 ini semula ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Kebijakan ini digadang-gadang sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi di kuartal II, dengan harapan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat. Bahkan, Airlangga sempat menyebut tanggal 5 Juni 2025 sebagai tanggal pemberlakuan awal, meski menyatakan akan ada kajian ulang pada Minggu, 25 Mei 2025.

“Ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ujar Airlangga saat itu, menekankan momentum ekonomi yang ingin dimanfaatkan.

Perubahan Fokus: BSU Diperkuat, Lima Stimulus Tetap Berjalan

Namun, dalam rapat menteri yang digelar pada 2 Juni 2025, Sri Mulyani menegaskan bahwa hambatan birokrasi dan proses penganggaran yang memakan waktu membuat diskon listrik mustahil terealisasi tepat waktu. Sebagai kompensasi atas pembatalan ini, pemerintah mengambil langkah strategis dengan memperkuat alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan yang semula direncanakan Rp 150 ribu per bulan kini ditingkatkan menjadi Rp 300 ribu per bulan, atau total Rp 600 ribu untuk periode Juni dan Juli 2025. BSU ini akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer, menjadi alternatif dukungan langsung bagi masyarakat.

Dengan resmi dibatalkannya insentif listrik, kini hanya lima paket stimulus ekonomi yang diumumkan pada 2 Juni 2025 yang akan berjalan. Fokus utama pemerintah beralih pada sektor-sektor strategis lainnya, termasuk transportasi dan bantuan sosial.

* Insentif Transportasi: Tiga dari lima paket ini berfokus pada mobilitas masyarakat. Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui kebijakan PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen, dan diskon tiket kapal laut sebesar 50 persen akan berlaku selama Juni-Juli 2025. Untuk program ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 940 miliar.
* Diskon Tarif Tol: Selain itu, pemerintah juga menetapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk periode yang sama, Juni-Juli 2025. Diperkirakan 110 juta pengendara akan merasakan manfaatnya, dengan proyeksi anggaran mencapai Rp 650 miliar. Sri Mulyani menjelaskan bahwa implementasi diskon tol ini akan menggunakan operasi non-APBN, didukung surat edaran Kementerian Pekerjaan Umum kepada badan usaha jalan tol.
* Penebalan Bantuan Sosial: Stimulus vital lainnya adalah penebalan bantuan sosial dengan alokasi anggaran fantastis, mencapai Rp 11,93 triliun. Pemerintah akan menambah dana Rp 200 ribu per bulan selama dua bulan, ditambah 10 kilogram beras, yang ditujukan bagi 18,3 juta kelompok penerima manfaat program Kartu Sembako.
* Diskon Iuran JKK: Terakhir, ada diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen. Program ini menyasar 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya, memungkinkan mereka memperoleh perlindungan JKK dengan hanya membayar separuh iuran. Berbeda dengan stimulus lain yang berlaku dua bulan, diskon JKK ini akan berlaku selama enam bulan penuh, menunjukkan komitmen jangka panjang terhadap perlindungan pekerja.

Keputusan pemerintah untuk membatalkan diskon tarif listrik sekaligus memperkuat stimulus lain menunjukkan adaptasi dalam upaya mendorong ekonomi di tengah tantangan penganggaran.


*Riri Rahayu, Alfitria Nefi P, Linda Lestari, dan Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.*

Berita Terkait

DPR Usut Aturan Co-Payment OJK: Ada Apa?
Prabowo Diundang KTT G7: PM Kanada Langsung Telepon!
Prabowo Subianto Diundang ke KTT G7: Kanada Buka Pintu
Kecelakaan Maut Wakil Ketua DPRD Ngawi: Komunikasi Terakhir Terungkap
Amran Sulaiman Geram: Mafia Pangan Diduga Manipulasi Stok Beras!
Dasco Sakti: Dalang Pertemuan Megawati-Prabowo-Gibran? Analisis Pengamat
Iduladha di Istiqlal: Prabowo, Puan, JK Hadir! Lihat Momen Lengkapnya
Jokowi Pilih PSI daripada PPP? Kode Keras Ketum Baru Terungkap!

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:09 WIB

DPR Usut Aturan Co-Payment OJK: Ada Apa?

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:13 WIB

Prabowo Diundang KTT G7: PM Kanada Langsung Telepon!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:39 WIB

Prabowo Subianto Diundang ke KTT G7: Kanada Buka Pintu

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:38 WIB

Kecelakaan Maut Wakil Ketua DPRD Ngawi: Komunikasi Terakhir Terungkap

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:28 WIB

Amran Sulaiman Geram: Mafia Pangan Diduga Manipulasi Stok Beras!

Berita Terbaru

Home And Garden

Mobil Bekas Aman: Tips Ampuh Cegah Overheat di Jalan!

Minggu, 8 Jun 2025 - 04:19 WIB

Entertainment

Falling in Love NO NA Viral di Spotify: Lirik & Terjemahan!

Minggu, 8 Jun 2025 - 03:44 WIB

Health

Nirina Zubir Burnout: Rehat 2 Bulan & Jauhi Teman, Kenapa?

Minggu, 8 Jun 2025 - 03:23 WIB

Entertainment

Shoot Melejit! Peringkat 3 Spotify Viral Korea, Kok Bisa?

Minggu, 8 Jun 2025 - 02:24 WIB