Jakarta Rayakan HUT ke-498 dengan Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kado spesial bagi warga Jakarta dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta: penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)! Kabar gembira ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak. “Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja,” ujarnya, “karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.” Artinya, Anda tak perlu lagi pusing dengan denda keterlambatan!
Keringanan ini berlaku untuk semua kendaraan yang menunggak pajak, baik milik pribadi maupun badan usaha. Pembayaran tunggakan pajak kurang dari 12 bulan bisa dilakukan dengan mudah dan praktis melalui berbagai saluran. Anda dapat mengunjungi SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, atau memanfaatkan aplikasi SIGNAL (tersedia di App Store dan Play Store) untuk pembayaran daring tanpa perlu antre panjang. Lebih praktis lagi, Dokumen Tanda Bukti Pembayaran Kewajiban Pajak (TBPKP) dapat dikirim langsung ke alamat yang Anda pilih.
Namun, bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, pembayaran harus dilakukan langsung di SAMSAT Induk. Berikut lokasi SAMSAT Induk di lima wilayah DKI Jakarta:
* Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
* Jakarta Selatan: Kompleks Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
* Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
* Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
Inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Manfaatkan kesempatan emas ini sebelum 31 Agustus 2025 untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda dan berkontribusi untuk Jakarta yang lebih baik!