Diskon Pajak Kendaraan Jakarta: Bebas Sanksi Administrasi Hingga 31 Agustus!

- Penulis Berita

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Rayakan HUT ke-498 dengan Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kado spesial bagi warga Jakarta dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta: penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)! Kabar gembira ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak. “Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja,” ujarnya, “karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.” Artinya, Anda tak perlu lagi pusing dengan denda keterlambatan!

Keringanan ini berlaku untuk semua kendaraan yang menunggak pajak, baik milik pribadi maupun badan usaha. Pembayaran tunggakan pajak kurang dari 12 bulan bisa dilakukan dengan mudah dan praktis melalui berbagai saluran. Anda dapat mengunjungi SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, atau memanfaatkan aplikasi SIGNAL (tersedia di App Store dan Play Store) untuk pembayaran daring tanpa perlu antre panjang. Lebih praktis lagi, Dokumen Tanda Bukti Pembayaran Kewajiban Pajak (TBPKP) dapat dikirim langsung ke alamat yang Anda pilih.

Namun, bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, pembayaran harus dilakukan langsung di SAMSAT Induk. Berikut lokasi SAMSAT Induk di lima wilayah DKI Jakarta:

* Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
* Jakarta Selatan: Kompleks Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
* Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
* Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410

Inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Manfaatkan kesempatan emas ini sebelum 31 Agustus 2025 untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda dan berkontribusi untuk Jakarta yang lebih baik!

Berita Terkait

Luca Marini Cetak Rekor! Hasil Terbaik di MotoGP Hungaria 2025
Marini Terkejut! Honda Bangkit Pesat di MotoGP, Pujian Mengalir
Mercedes Jual Saham Nissan Rp5,3 Triliun: Dampak Bagi Industri Otomotif?
Kasus Eras: Penculik Pegawai Bank Diduga Tak Terlibat Pembunuhan?
Maryam Abu Daqqa: Jurnalis Foto Gaza Gugur, Liput Serangan Israel
PBB Kecam Serangan Brutal Israel ke Rumah Sakit Gaza: Korban Jiwa Membengkak
Larangan Sidang Tom Lembong: Pakar Hukum UI Angkat Bicara!
Haryanto Budiman Masuk Ring 1 AHY, Jabat Kepala Badan DPP Demokrat

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:49 WIB

Luca Marini Cetak Rekor! Hasil Terbaik di MotoGP Hungaria 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:26 WIB

Marini Terkejut! Honda Bangkit Pesat di MotoGP, Pujian Mengalir

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Mercedes Jual Saham Nissan Rp5,3 Triliun: Dampak Bagi Industri Otomotif?

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:01 WIB

Kasus Eras: Penculik Pegawai Bank Diduga Tak Terlibat Pembunuhan?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Maryam Abu Daqqa: Jurnalis Foto Gaza Gugur, Liput Serangan Israel

Berita Terbaru

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Hiburan

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Sabtu, 30 Agu 2025 - 15:16 WIB