Diskriminasi Rekrutmen: Buruh Desak Payung Hukum Lebih Kuat

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat terkait larangan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja. Mereka menilai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) selama ini tidak efektif, bahkan dinilai hanya sebagai “macan kertas” karena minimnya sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan keprihatinannya: “Selama 20 tahun terakhir, surat edaran serupa telah dikeluarkan, namun tanpa daya paksa, sehingga tak berdampak signifikan.”

KSPI menilai praktik diskriminatif seperti pembatasan usia, persyaratan penampilan menarik, dan tinggi badan tertentu melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa diskriminasi. Iqbal menegaskan, “Tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam proses pencarian pekerjaan.” Ini merupakan pelanggaran konstitusional yang perlu segera diatasi dengan regulasi yang tegas.

Pembatasan usia, khususnya batasan maksimal 25 tahun, menurut Iqbal, sangat merugikan produktivitas nasional. Ia menyebut generasi usia produktif ini sebagai “piramida emas angkatan kerja,” dan pembatasan ini berpotensi menurunkan produktivitas serta daya saing Indonesia di kancah global. Persyaratan penampilan dan tinggi badan, selain diskriminatif, juga dinilai kontraproduktif terhadap target pertumbuhan ekonomi pemerintah sebesar 8 persen.

Meskipun demikian, Said Iqbal mengakui adanya pengecualian. Industri tertentu seperti penerbangan, fashion, atau laboratorium mungkin memerlukan kriteria khusus. Namun, di luar sektor-sektor tersebut, penerapan syarat diskriminatif, termasuk di perusahaan negara, harus dilarang keras karena melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan. Ia menambahkan, “Jika ada jenis perusahaan yang membutuhkan persyaratan khusus, wajib memberitahu dan meminta izin dari Menteri Tenaga Kerja.” Dengan demikian, penerbitan peraturan yang tegas dan memiliki sanksi hukum menjadi sangat krusial untuk melindungi hak pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB