RAGAMHARIAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna memperkuat regulasi yang mengatur larangan merokok di ruang publik. Langkah ini dinilai penting untuk menegaskan komitmen Jakarta dalam melindungi kesehatan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, menyatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok belum cukup kuat secara hukum dalam penegakan aturan. Menurutnya, pelarangan merokok seharusnya tidak hanya masuk kategori pelanggaran ketertiban umum, tetapi juga perlu dilihat sebagai isu kesehatan masyarakat.
“Pergub yang ada belum memberikan efek jera yang cukup. Harusnya regulasi ini melekat juga ke sektor kesehatan agar pendekatannya lebih menyeluruh,” ujar Rany, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Melalui Raperda KTR yang sedang dibahas, DPRD DKI Jakarta ingin memastikan bahwa:
-
Sanksi terhadap pelanggaran lebih jelas dan tegas
-
Mekanisme penegakan dapat dijalankan secara konsisten
-
Ruang lingkup kawasan tanpa rokok diperluas dan diawasi lebih ketat
Rany menekankan pentingnya pelindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia, dari paparan asap rokok. Ia menyebut bahwa fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, terminal, dan taman kota harus sepenuhnya terbebas dari asap rokok.
“Melalui Perda ini, kita ingin menjadikan Jakarta kota yang lebih peduli terhadap kualitas hidup dan kesehatan warganya,” tambahnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, turut menyampaikan dukungannya terhadap percepatan pengesahan Raperda KTR. Ia mengakui bahwa hingga saat ini DKI Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah khusus yang mengatur kawasan tanpa rokok secara komprehensif.
“Kehadiran Perda ini sangat krusial sebagai bagian dari transformasi Jakarta menuju Kota Global yang berkelanjutan. Ini juga sejalan dengan upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup di perkotaan,” jelas Rano.
Upaya ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain menekan angka perokok aktif di ruang publik, aturan ini juga diharapkan bisa mendorong kesadaran kolektif untuk berhenti merokok atau setidaknya menghargai hak orang lain untuk menghirup udara bersih.
Dengan penguatan regulasi melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok, Jakarta bergerak lebih serius dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok. Pembahasan yang tengah berlangsung antara DPRD dan Pemerintah Provinsi diharapkan segera menghasilkan kebijakan yang tegas, berdampak luas, dan menjadi tonggak penting menuju Jakarta yang lebih sehat dan berkelanjutan.