DKI Jakarta Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Aturan Akan Lebih Kuat dan Tegas

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKI Jakarta Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Aturan Akan Lebih Kuat dan Tegas (Freepik)

DKI Jakarta Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Aturan Akan Lebih Kuat dan Tegas (Freepik)

RAGAMHARIAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna memperkuat regulasi yang mengatur larangan merokok di ruang publik. Langkah ini dinilai penting untuk menegaskan komitmen Jakarta dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, menyatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok belum cukup kuat secara hukum dalam penegakan aturan. Menurutnya, pelarangan merokok seharusnya tidak hanya masuk kategori pelanggaran ketertiban umum, tetapi juga perlu dilihat sebagai isu kesehatan masyarakat.

“Pergub yang ada belum memberikan efek jera yang cukup. Harusnya regulasi ini melekat juga ke sektor kesehatan agar pendekatannya lebih menyeluruh,” ujar Rany, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Melalui Raperda KTR yang sedang dibahas, DPRD DKI Jakarta ingin memastikan bahwa:

  • Sanksi terhadap pelanggaran lebih jelas dan tegas

  • Mekanisme penegakan dapat dijalankan secara konsisten

  • Ruang lingkup kawasan tanpa rokok diperluas dan diawasi lebih ketat

Rany menekankan pentingnya pelindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia, dari paparan asap rokok. Ia menyebut bahwa fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, terminal, dan taman kota harus sepenuhnya terbebas dari asap rokok.

“Melalui Perda ini, kita ingin menjadikan Jakarta kota yang lebih peduli terhadap kualitas hidup dan kesehatan warganya,” tambahnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, turut menyampaikan dukungannya terhadap percepatan pengesahan Raperda KTR. Ia mengakui bahwa hingga saat ini DKI Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah khusus yang mengatur kawasan tanpa rokok secara komprehensif.

“Kehadiran Perda ini sangat krusial sebagai bagian dari transformasi Jakarta menuju Kota Global yang berkelanjutan. Ini juga sejalan dengan upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup di perkotaan,” jelas Rano.

Upaya ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain menekan angka perokok aktif di ruang publik, aturan ini juga diharapkan bisa mendorong kesadaran kolektif untuk berhenti merokok atau setidaknya menghargai hak orang lain untuk menghirup udara bersih.

Dengan penguatan regulasi melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok, Jakarta bergerak lebih serius dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok. Pembahasan yang tengah berlangsung antara DPRD dan Pemerintah Provinsi diharapkan segera menghasilkan kebijakan yang tegas, berdampak luas, dan menjadi tonggak penting menuju Jakarta yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Longsor di Gunung Kuda Cirebon Kembali Terjadi, Pengelola Diduga Sengaja Manfaatkan Alam
Disdikbud Sukabumi Tekankan Wisuda Sekolah Harus Sederhana dan Tak Bebani Orang Tua
Pengungkapan Kasus Narkoba di Bandung Barat, Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap
Ribuan Buku Didominasi Hak Cipta, DJKI Soroti Lonjakan Kreativitas Masyarakat
Cegah Kenakalan Remaja, Polres Cianjur Amankan 11 Pelajar Saat Razia Malam
Ribuan Hewan Kurban di Cianjur Lolos Pemeriksaan, Siap Sambut Idul Adha 1446 H
Gagal Selundupkan Narkoba, Pria Paruh Baya Ditangkap di Rutan Kebonwaru
Wakil Wali Kota Bandung Bantu Ibu Sinta, Korban Kekerasan Rentenir di Cibiru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:42 WIB

Longsor di Gunung Kuda Cirebon Kembali Terjadi, Pengelola Diduga Sengaja Manfaatkan Alam

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:41 WIB

Disdikbud Sukabumi Tekankan Wisuda Sekolah Harus Sederhana dan Tak Bebani Orang Tua

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:41 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Bandung Barat, Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:36 WIB

Ribuan Buku Didominasi Hak Cipta, DJKI Soroti Lonjakan Kreativitas Masyarakat

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:36 WIB

Cegah Kenakalan Remaja, Polres Cianjur Amankan 11 Pelajar Saat Razia Malam

Berita Terbaru

Technology

Geger! Apple Rebranding, iOS 26 Langsung Lompat dari iOS 19!

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:04 WIB

General

Rumput GBLA Rusak Parah! Bang Ara Salahkan Erick Thohir?

Kamis, 5 Jun 2025 - 10:49 WIB

Shopping

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini

Kamis, 5 Jun 2025 - 10:24 WIB