JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini belum mengunggah naskah Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disahkan dalam rapat paripurna di laman resminya.
Berdasarkan penelusuran RAGAMHARIAN.COM di situs dpr.go.id, Senin (24/3/2025), laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) belum menyediakan RUU TNI yang bisa diunggah oleh publik.
Untuk UU yang disahkan pada 2025 ini, laman JDIH baru menyediakan naskah UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Baca juga: Soal Demo RUU TNI, CSIS: Jika Tetap Ugal-ugalan, Aksi Semakin Konsisten
Merespons hal itu, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, mengatakan naskah final suatu UU akan diunggah ke situs DPR setelah diteken presiden dan dimasukkan dalam lembaran negara.
“Lalu dikasih nomor, ya, Undang-Undang nomor berapa tahun berapa gitu ya, setelah itu diundangkan. Ketika diundangkan disosialisasikan, nah baru DPR mengunggah,” ujar TB Hasanuddin saat dihubungi, Senin (24/3/2025).
TB Hasanuddin mengatakan DPR tak boleh mengunggah naskah final UU yang telah direvisi sebelum resmi diundangkan oleh pemerintah.
“Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan. Kan itu pengumuman resmi dari pemerintah, bukan dari DPR, gitu ya,” kata TB Hasanuddin.
Baca juga: CSIS Usul TNI yang Isi Jabatan Sipil Diseleksi, Bukan Ditunjuk Mabes
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat pengesahan RUU TNI menjadi UU yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani itu berlangsung di tengah gelombang penolakan masyarakat.
Adapun RUU TNI ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.