Ragamharian.com – , Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengatakan komisi bidang hukum itu terbuka untuk mendengarkan masukan dari korban ketidakadilan hukum dalam menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia berkata Komisi III sebelumnya telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah korban.
Habiburokhman lantas mengajak siapa pun yang pernah menjadi korban sistem peradilan pidana tidak adil untuk ikut RDPU dengan Komisi III. “Kalau ingin mengusulkan atau ada orang paguyuban korban pengin diundang RDPU ke sini, kami terbuka,” kata dia saat RDPU dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Senin, 21 Juli 2025.
Menurut dia, sejauh ini Komisi III tidak pernah menolak pengajuan RDPU dari organisasi atau individu mana pun. “Enggak pernah. Kami persilakan saja,” katanya.
Legislator dari Partai Gerindra itu berkata Komisi III sudah sempat mengundang sejumlah korban ketidakadilan hukum, termasuk belasan mahasiswa Universitas Trisakti yang ditangkap polisi setelah aksi ricuh di depan Balai Kota Jakarta. Selain itu, ia juga mengaku pernah mengundang korban ketidakadilan dari Jakarta Timur untuk RDPU.
“Kalau ditanya, ‘Apakah pernah mengundang korban?’ Tony Budiana korban. Teman-teman BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) yang datang ke sini sebagian korban. Kenapa? Mereka ditangkap di Balai Kota, lalu saya sebagai penjamin. Lalu yang dari Jakarta Timur (juga) korban,” katanya.
Habiburokhman merespons pertanyaan dari Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana saat RDPU. Arif mempertanyakan apakah Komisi III pernah mengundang korban ketidakadilan hukum dan mendengar aspirasi mereka untuk proses penyusunan RKUHAP.
Arif mengatkan kesempatan RDPU harus dibuka, bukan hanya kepada advokat, tetapi juga korban yang mengalami penyiksaan, salah tangkap, rekayasa kasus, upaya paksa sewenang-wenang, dan bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya.
“Ini pertanyaan saya untuk Komisi III: pernah mengundang korban? Saya kira itu pertanyaan yang penting. Partisipasi bermakna yang seluas-luasnya itu kita harapkan,” ujar Arif.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sempat mengundang 11 orang korban ketidakadilan hukum untuk menyampaikan cerita mereka dalam sebuah forum khusus. Acara bertajuk “Dengar Cerita Korban: Revisi KUHAP untuk Siapa? #TolakRKUHAP” itu diadakan di Universitas Indonesia, Depok, 15 Juli 2025.
Para korban mengalami berbagai pelanggaran praktik hukum acara pidana oleh aparat penegak hukum, seperti salah tangkap, penyiksaan, rekayasa kasus, hingga penjebakan. Mereka yang hadir termasuk korban kriminalisasi di Rempang, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, hingga ayah dari korban penembakan polisi Gamma Rizkynata Oktafandy.
Arif, mewakili YLBHI yang merupakan bagian dari Koalisi, saat itu mengkritik Komisi III yang disebut belum pernah mengundang dan meminta masukan dari para korban untuk RKUHAP. Sedangkan, Habiburokhman mengklaim komisinya sudah maksimal melibatkan partisipasi rakyat.
“Pertanyaannya adalah, apakah korban ketidakadilan, korban penegakan hukum yang selama ini terkatung-katung nasibnya – bahkan menderita akibat proses hukum yang salah – itu sudah didengar? Belum, tapi (Komisi III) menganggap sudah ada partisipasi yang bermakna,” ujar Arif di acara tersebut.
Pilihan Editor: Lobi Pemain Baru Minyak Sebelum Riza Chalid Tersangka