DPR Usut Aturan Co-Payment OJK: Ada Apa?

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Aturan Co-payment Asuransi Kesehatan: DPR Pertanyakan OJK

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, akan membahas aturan *co-payment* asuransi kesehatan yang baru dikeluarkan OJK bersama pimpinan komisinya. Aturan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 ini, efektif 1 Januari 2026, mewajibkan peserta menanggung 10% biaya berobat, maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap per klaim. Pembahasan ini akan dilakukan pada masa sidang mendatang untuk menggali dasar argumentasi OJK.

Kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai aturan *co-payment* mengurangi hak konsumen dan berpotensi menurunkan minat masyarakat terhadap asuransi, terlebih di tengah citra industri asuransi yang sedang tercoreng kasus gagal bayar dan dugaan korupsi. Ketua FKBI, Tulus Abadi, menyayangkan OJK yang diduga tidak melibatkan lembaga konsumen dalam pembuatan aturan ini.

Senada dengan FKBI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui Sekretaris Eksekutifnya, Rio Priambodo, menganggap perusahaan asuransi seharusnya menanggung 100% biaya pengobatan sesuai perjanjian. YLKI mendesak OJK untuk mengkaji ulang aturan tersebut karena dianggap merugikan konsumen. Mereka mempertanyakan perlunya perubahan yang memberatkan konsumen di tengah perjalanan.

Menanggapi kritik tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan *co-payment* dilatarbelakangi oleh inflasi medis yang terus meningkat. OJK bermaksud mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang dan premi asuransi yang lebih terjangkau. Selain itu, skema ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan medis yang dipilih serta kesadaran peserta dalam penggunaannya, berdasarkan pengalaman negara lain yang menerapkan kebijakan serupa.

Berita Terkait

Prabowo Diundang KTT G7: PM Kanada Langsung Telepon!
Prabowo Subianto Diundang ke KTT G7: Kanada Buka Pintu
Kecelakaan Maut Wakil Ketua DPRD Ngawi: Komunikasi Terakhir Terungkap
Amran Sulaiman Geram: Mafia Pangan Diduga Manipulasi Stok Beras!
Diskon Listrik Batal: Alasan di Balik Paket Stimulus Ekonomi Terbaru
Dasco Sakti: Dalang Pertemuan Megawati-Prabowo-Gibran? Analisis Pengamat
Iduladha di Istiqlal: Prabowo, Puan, JK Hadir! Lihat Momen Lengkapnya
Jokowi Pilih PSI daripada PPP? Kode Keras Ketum Baru Terungkap!

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:09 WIB

DPR Usut Aturan Co-Payment OJK: Ada Apa?

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:13 WIB

Prabowo Diundang KTT G7: PM Kanada Langsung Telepon!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:39 WIB

Prabowo Subianto Diundang ke KTT G7: Kanada Buka Pintu

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:38 WIB

Kecelakaan Maut Wakil Ketua DPRD Ngawi: Komunikasi Terakhir Terungkap

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:28 WIB

Amran Sulaiman Geram: Mafia Pangan Diduga Manipulasi Stok Beras!

Berita Terbaru

Entertainment

Ria Ricis Gandeng Evan DC Music? Teuku Ryan Salting! Gosip Terbaru

Minggu, 8 Jun 2025 - 07:09 WIB

Finance

Unitlink Saham MSIG Life Terbaik Mei 2025: Investasi Cerdas!

Minggu, 8 Jun 2025 - 06:59 WIB