DPR Usut Aturan Co-Payment OJK: Ada Apa?

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik Aturan Co-payment Asuransi Kesehatan: DPR Pertanyakan OJK

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, akan membahas aturan *co-payment* asuransi kesehatan yang baru dikeluarkan OJK bersama pimpinan komisinya. Aturan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 ini, efektif 1 Januari 2026, mewajibkan peserta menanggung 10% biaya berobat, maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap per klaim. Pembahasan ini akan dilakukan pada masa sidang mendatang untuk menggali dasar argumentasi OJK.

Kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai aturan *co-payment* mengurangi hak konsumen dan berpotensi menurunkan minat masyarakat terhadap asuransi, terlebih di tengah citra industri asuransi yang sedang tercoreng kasus gagal bayar dan dugaan korupsi. Ketua FKBI, Tulus Abadi, menyayangkan OJK yang diduga tidak melibatkan lembaga konsumen dalam pembuatan aturan ini.

Senada dengan FKBI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui Sekretaris Eksekutifnya, Rio Priambodo, menganggap perusahaan asuransi seharusnya menanggung 100% biaya pengobatan sesuai perjanjian. YLKI mendesak OJK untuk mengkaji ulang aturan tersebut karena dianggap merugikan konsumen. Mereka mempertanyakan perlunya perubahan yang memberatkan konsumen di tengah perjalanan.

Menanggapi kritik tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan *co-payment* dilatarbelakangi oleh inflasi medis yang terus meningkat. OJK bermaksud mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang dan premi asuransi yang lebih terjangkau. Selain itu, skema ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan medis yang dipilih serta kesadaran peserta dalam penggunaannya, berdasarkan pengalaman negara lain yang menerapkan kebijakan serupa.

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB