Ragamharian.com – , Jakarta – Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Tom Lembong menilai replik jaksa penuntut umum mendistorsi atau memutarbalikkan fakta, kronologi, dan realita.
Dalam dupliknya, pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong ini menyinggung keterangan berita acara pemeriksaan milik eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, yang hanya dibacakan oleh penuntut umum pada sidang korupsi impor gula beberapa waktu lalu.
“Kesaksian Ibu Menteri BUMN dalam BAP yang dibacakan di persidangan tanpa kehadiran saksi itu sendiri,” kata Tom di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin sore, 14 Juli 2025.
Tom menyampaikan bahwa pernyataan Rini ihwal hanya ada dua cara untuk menjalankan stabilisasi harga dan stok gula, yaitu BUMN impor langsung gula putih atau BUMN bekerja sama dengan BUMN produsen gula untuk impor gula mentah untuk kemudiqn diolah menjadi gula putih, sudah terbantahkan melalui video setelah Rakortas Tingkat Menteri pada 2016.
Tom berujar bahwa video yang dimaksud memperlihatkan Menteri BUMN kala itu, mengajak industri gula swasta untuk bekerja sama dengan industri gula BUMN untuk mencapai tujuan stabilisasi harga dan stok gula nasional.
Bahkan Tom menyebut bahwa Risalah Rakortas Tingkat Menteri pada 12 Mei 2015, yang mengatakan saat ini gula impor membanjiri pasar domestik sehingga merembes ke pasar konsumen pun terbantahkan dengan keterangan saksi Rachmat Gobel. Gobel saat bersaksi mengatakan bahwa ketika dia menjabat Menteri Perdagangan tidak pernah menerbitkan izin impor pangan apa pun, termasuk gula.
Sehingga, kata Tom, menjadi ilustrasi yang sempurna, alasan Menteri Teknis harus dapat mengabaikan rakortas bila realita tidak mencerminkan, diskusi dalam rakortas tersebut.
Faktanya pun stok gula pada saat itu mengalami penurunan dan harga gula nasional naik terus menerus, sepanjang 2015. Menurut Tom Lembong, itu kondisi yang tidak mungkin terjadi kalau stok gula nasional melimpah, sebagaimana sudah diterangkan sejumlah ahli dalam persidangan.
Pilihan Editor: Tom Lembong Jalani Sidang Vonis 18 Juli, Duplik Penasihat Hukum: Sudah Seharusnya Dibebaskan