Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Jadi DPO Kejagung

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jurist Tan merupakan salah satu tersangka yang dijerat Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Namun, ia belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Jurist Tan tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik secara patut tiga kali berturut-turut-turut.

Meski sempat mengajukan permohonan pemberian keterangan secara tertulis, lanjut Qohar, hal itu tak bisa diterima oleh penyidik.

“Saudara JS atau JT [Jurist Tan], ya, memang sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan patut tiga kali berturut-turut, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

“Bahkan yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya minta dimintai keterangan secara tertulis tapi itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Sehingga, keterangannya yang dikirim ke kita ke penyidik secara tertulis nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat,” jelas dia.

Untuk itu, kata dia, Kejagung pun saat ini telah menerbitkan status DPO terhadap Jurist Tan.

“Langkah apa yang sudah dilakukan? Kami pertama sudah melakukan DPO dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung baru saja menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni:

  • Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulatsyah;

  • Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih;

  • Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan

  • Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Qohar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Yakni, Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih yang ditahan di Rutan Kejagung.

Sementara itu, Qohar menyebut bahwa Ibrahim Arief berstatus sebagai tahanan kota. Hal itu lantaran kondisinya yang tengah menderita sakit jantung kronis.

“Untuk Ibrahim Arief, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.

Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, Chromebook banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T, termasuk harus ada internet. Sehingga, penggunaannya tidak optimal.

Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Belum ada tanggapan atau komentar dari para tersangka terkait penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut.

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB