Ekspor CPO: Pakar Hukum Pidana Kritik Pengembalian Kerugian Negara

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun Aset Wilmar Group Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Pengumuman ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17 Juni 2025). Besarnya jumlah aset yang disita menjadikan kasus ini sebagai yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyebut penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum tersebut menindaklanjuti dugaan manipulasi data ekspor CPO yang merugikan negara triliunan rupiah. Rincian aset yang disita belum diungkap secara detail, namun Kejagung memastikan proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus korupsi ekspor CPO Wilmar Group ini menjadi sorotan publik dan telah menimbulkan polemik luas. Penyitaan aset senilai Rp 11,8 triliun menjadi bukti komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor perkebunan dan perdagangan. Kejagung menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat diakses melalui berbagai kanal resmi, termasuk website resmi Kompas TV di www.kompas.tv. Jangan lupa berlangganan channel YouTube Kompas TV dan aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terkini dari Indonesia. Ikuti siaran langsung Kompas TV 24 jam non-stop melalui tautan ini: [https://www.kompas.tv/live](https://www.kompas.tv/live).

#Kejagung #EksporCPO #KorupsiCPO #WilmarGroup #PenyitaanAset #KasusKorupsi

Berita Terkait

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!
SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!
Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!
IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45
BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025
Tarif AS Ancam IHSG Agustus 2025: Waspada Investor!
Rekening Dormant Diblokir? Ini Kata Kepala PPATK Soal Kontroversi!
PPATK Bekukan Rekening Dormant? Dasco: Selamatkan Uang Nasabah!

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:14 WIB

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:00 WIB

SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:36 WIB

IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:54 WIB

BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025

Berita Terbaru

Sports

Chelsea Nego Garnacho! 2 Pemain Ditawarkan ke Man United?

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:38 WIB

Society Culture And History

Indomaret Tak Ada di Padang? Ini 3 Alasan Mengejutkannya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 11:43 WIB