Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun Aset Wilmar Group Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Pengumuman ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17 Juni 2025). Besarnya jumlah aset yang disita menjadikan kasus ini sebagai yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyebut penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum tersebut menindaklanjuti dugaan manipulasi data ekspor CPO yang merugikan negara triliunan rupiah. Rincian aset yang disita belum diungkap secara detail, namun Kejagung memastikan proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus korupsi ekspor CPO Wilmar Group ini menjadi sorotan publik dan telah menimbulkan polemik luas. Penyitaan aset senilai Rp 11,8 triliun menjadi bukti komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor perkebunan dan perdagangan. Kejagung menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat diakses melalui berbagai kanal resmi, termasuk website resmi Kompas TV di www.kompas.tv. Jangan lupa berlangganan channel YouTube Kompas TV dan aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terkini dari Indonesia. Ikuti siaran langsung Kompas TV 24 jam non-stop melalui tautan ini: [https://www.kompas.tv/live](https://www.kompas.tv/live).
#Kejagung #EksporCPO #KorupsiCPO #WilmarGroup #PenyitaanAset #KasusKorupsi