Harga Emas Antam Kembali Terjun, Alami Penurunan Rp 6.000 pada 19 Juni 2025
JAKARTA, KOMPAS.com – Kabar kurang menggembirakan bagi para investor emas di Tanah Air. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Emas Antam kembali mengalami pelemahan signifikan pada hari ini, Kamis, 19 Juni 2025. Penurunan sebesar Rp 6.000 per gram ini melanjutkan tren negatif yang terjadi sehari sebelumnya, di mana harga emas Antam juga sudah merosot Rp 8.000 per gram.
Mengutip informasi terkini dari Logam Mulia, kini harga emas Antam tercatat berada di angka Rp 1.937.000 per gram. Angka ini turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 1.943.000 per gram. Kondisi ini tentunya patut dicermati oleh para pelaku pasar dan calon pembeli emas.
Tak hanya harga jual, harga *buyback* emas Antam juga ikut tergerus. Hari ini, harga *buyback* turun Rp 6.000 menjadi Rp 1.781.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.787.000 per gram. Perlu dipahami bahwa *buyback* adalah harga yang akan Anda dapatkan jika ingin menjual kembali emas batangan Antam yang Anda miliki.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa harga emas Antam yang disebutkan di atas merupakan harga yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Oleh karena itu, ada kemungkinan harga bisa sedikit berbeda di gerai penjualan emas Antam lainnya di berbagai wilayah.
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda bisa mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen, sesuai dengan aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan juga akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi *buyback* atau penjualan kembali emas batangan ke Antam, ada ketentuan pajak yang juga perlu diperhatikan. Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, jika nilai penjualan kembali emas batangan melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Penting untuk diketahui bahwa harga *buyback* yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak ini. PPh 22 atas transaksi *buyback* akan langsung dipotong dari total nilai *buyback* yang Anda terima.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini berdasarkan berbagai ukuran:
* Emas 0,5 gram: Rp 1.018.500
* Emas 1 gram: Rp 1.937.000
* Emas 2 gram: Rp 3.814.000
* Emas 3 gram: Rp 5.696.000
* Emas 5 gram: Rp 9.460.000
* Emas 10 gram: Rp 18.865.000
* Emas 25 gram: Rp 47.037.000
* Emas 50 gram: Rp 93.995.000
* Emas 100 gram: Rp 187.912.000
* Emas 250 gram: Rp 469.515.000
* Emas 500 gram: Rp 938.820.000
* Emas 1.000 gram: Rp 1.877.600.000