Harga Emas Antam Kembali Merangkak Naik, Investor Kini Bisa Tebus dengan Harga Rp1.909.000 per Gram
Ragamharian.com, JAKARTA — Kabar gembira bagi para investor logam mulia. Harga emas Antam terpantau mengalami kenaikan tipis pada Selasa, 10 Juni 2025. Dengan adanya pergerakan harga ini, emas Antam kini dapat dibeli dengan harga Rp1.909.000 per gram, menandai potensi penguatan nilai investasi.
Kenaikan harga ini terlihat jelas pada berbagai denominasi. Berdasarkan informasi resmi dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, emas ukuran 0,5 gram kini dibanderol Rp1.004.500, menunjukkan kenaikan sebesar Rp2.500 dibandingkan dengan harga sehari sebelumnya. Sementara itu, untuk emas Antam ukuran 1 gram, harganya mencapai Rp1.909.000, mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari banderol sebelumnya yang tercatat Rp1.904.000.
Pergerakan harga yang serupa juga terjadi pada denominasi lainnya. Emas Antam ukuran 5 gram kini dihargai Rp9.320.000, dan untuk ukuran 10 gram, investor perlu menyiapkan Rp18.585.000. Selanjutnya, bagi yang mencari ukuran lebih besar, emas 25 gram dijual seharga Rp46.337.000, sedangkan emas Antam 50 gram dapat ditebus dengan harga Rp92.595.000. Untuk investasi jangka panjang, emas 100 gram ditawarkan seharga Rp185.112.000. Sementara itu, denominasi terbesar seperti 500 gram ditetapkan pada Rp924.820.000, dan emas 1.000 gram (1 kilogram) dibanderol Rp1.849.600.000.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali atau *buyback* emas Antam juga mengalami kenaikan hari ini, mencapai Rp1.753.000 per gram. Angka ini meningkat Rp5.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya, memberikan keuntungan lebih bagi mereka yang ingin mencairkan investasinya.
Perlu diingat bagi para investor, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai *buyback*. Di sisi lain, untuk setiap transaksi pembelian emas batangan, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian ini akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai transparansi.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas 24 karat Antam yang berlaku hari ini, Selasa 10 Juni 2025:
| Berat (gram) | Harga Dasar Emas Batangan |
| :———— | :———————– |
| 0,5 | Rp1.004.500 |
| 1 | Rp1.909.000 |
| 2 | Rp3.758.000 |
| 3 | Rp5.612.000 |
| 5 | Rp9.320.000 |
| 10 | Rp18.585.000 |
| 25 | Rp46.337.000 |
| 50 | Rp92.595.000 |
| 100 | Rp185.112.000 |
| 250 | Rp462.515.000 |
| 500 | Rp924.820.000 |
| 1.000 | Rp1.849.600.000 |
______________
*Disclaimer*: *Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.*