RAGAMHARIAN.COM – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan sekolah dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta, memberikan pendidikan tanpa biaya kepada seluruh siswa.
Erwin menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata dari prinsip keadilan sosial yang diusung pemerintah dalam sistem demokrasi. “Secara regulasi memang pendidikan dasar harus gratis. Saya sepakat dan mendukung penuh arah kebijakan ini,” ujar Erwin saat ditemui di acara di UIN Bandung, Jumat (30/5/2025).
Pemkot Bandung sendiri, lanjut Erwin, telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk mendukung kebijakan ini, terutama dalam konteks pemberian bantuan kepada sekolah swasta yang berada dalam kategori membutuhkan. Pemerintah kota mengelompokkan sekolah swasta menjadi empat tipe, yakni A, B, C, dan D. Sementara sekolah dengan tipe A dan B tidak mendapat bantuan, sekolah tipe C dan D justru diprioritaskan melalui program Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
“Lewat RMP, kami pastikan anak-anak di Bandung tetap bisa bersekolah gratis meskipun berada di sekolah swasta yang belum mandiri secara finansial,” jelasnya.
Erwin juga memastikan pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan para pengelola sekolah swasta untuk membicarakan teknis pelaksanaan putusan MK tersebut. “Ini sudah jadi keputusan final dari MK, sekarang tinggal bagaimana implementasinya. Kami akan duduk bersama sekolah-sekolah untuk membahas mekanismenya,” tambahnya.
Ia menyadari bahwa perubahan kebijakan ini tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga memerlukan koordinasi agar tidak menurunkan kualitas pendidikan di Kota Bandung. Oleh karena itu, ia berharap proses transisi berjalan mulus.
“Pemkot Bandung berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan tanpa hambatan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini bagian dari langkah mewujudkan keadilan pendidikan yang merata,” tegasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/5/2025) lalu mengeluarkan putusan penting terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pembebasan biaya harus berlaku secara menyeluruh, termasuk bagi satuan pendidikan swasta di jenjang SD, SMP, dan madrasah atau sederajat.