Terobosan Investasi Emas: BEI Siap Luncurkan ETF Emas Fisik Syariah pada Kuartal IV-2025
Kabar gembira bagi para investor di pasar modal Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bersiap meluncurkan inovasi produk investasi terbaru mereka: *exchange-traded fund* (ETF) emas berbasis fisik. Produk ini ditargetkan hadir pada kuartal IV-2025, menawarkan opsi investasi emas yang lebih mudah diakses dan sesuai prinsip syariah.
Berbeda dengan beberapa jenis ETF emas lainnya, produk yang akan diluncurkan BEI ini menjadikan emas fisik sebagai aset dasar atau *underlying asset*. Pendekatan ini dipilih tidak hanya untuk stabilitas, tetapi juga untuk mengakomodasi prinsip-prinsip syariah, membuka pintu bagi lebih banyak investor di tanah air.
Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, menjelaskan bahwa skema penyimpanan emas fisik ini akan melibatkan penyelenggara kegiatan usaha bulion. Dalam konteks ini, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menjalankan fungsi administrasi ETF sebagaimana produk lainnya. Namun, untuk penyimpanan dan pengelolaan emas fisik yang menjadi dasar ETF, KSEI akan berkolaborasi dengan entitas penyedia bulion yang memiliki kapabilitas dan izin yang relevan.
Nama PT Pegadaian santer disebut sebagai kandidat kuat untuk peran strategis ini. Jeffrey mengisyaratkan adanya diskusi intensif antara KSEI dan Pegadaian terkait potensi kerja sama tersebut. Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari KSEI maupun Pegadaian terkait keterlibatan mereka dalam skema penyimpanan emas fisik untuk ETF ini.
Pemilihan skema berbasis emas fisik ini bukan tanpa alasan. Secara global, ETF emas terbagi menjadi dua kategori utama: berbasis fisik dan berbasis kontrak derivatif. BEI secara cermat memilih opsi berbasis fisik karena dinilai menawarkan stabilitas yang lebih tinggi dan sangat relevan dengan kebutuhan investor domestik, khususnya mereka yang mencari produk investasi sesuai prinsip syariah.
Martin Aditya, Analis Investasi Capital Asset Management, menyambut baik langkah BEI ini. Menurutnya, dari perspektif risiko, ETF berbasis emas fisik jauh lebih aman, ibarat investor membeli emas secara langsung. Ia menambahkan, “Kontrak derivatif, di sisi lain, memiliki volatilitas yang tinggi, terutama jika menggunakan *leverage* besar, sehingga risikonya juga lebih tinggi.” Meskipun demikian, Martin juga mengingatkan bahwa potensi imbal hasil dari ETF berbasis fisik cenderung mengikuti pergerakan harga emas secara lebih konservatif.
Dukungan ekosistem untuk ETF emas syariah ini semakin diperkuat dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah menerbitkan izin kegiatan usaha bulion kepada dua entitas besar: PT Pegadaian pada Desember 2024 dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) pada Februari 2025. Kedua lembaga ini diproyeksikan akan memainkan peran krusial dalam mendukung kelancaran operasional produk ETF emas di masa mendatang, mulai dari penyediaan hingga penyimpanan emas fisik.
Dengan persiapan yang matang dan dukungan regulasi, peluncuran ETF emas fisik ini diharapkan dapat memperkaya pilihan investasi bagi masyarakat sekaligus memperkuat posisi pasar modal Indonesia sebagai pusat inovasi finansial yang inklusif dan sesuai prinsip syariah.