Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen, langkah yang disambut baik namun juga diiringi desakan peningkatan integritas dan akuntabilitas. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden saat menghadiri pengukuhan hakim di Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025. Keputusan ini diapresiasi sebagai bentuk penghargaan negara terhadap beban kerja dan peran vital hakim dalam menegakkan supremasi hukum.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut memberikan respons positif terhadap rencana tersebut. Ia menekankan pentingnya kenaikan gaji hakim sebagai bentuk apresiasi negara atas dedikasi mereka dalam sistem peradilan. Namun, Puan tegas mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan integritas. Menurutnya, integritas bukan sekadar komoditas yang bisa dibeli, melainkan hasil dari sistem etik yang kuat, pengawasan ketat, dan penegakan hukum tanpa kompromi.
Puan mendorong langkah sistemik untuk mengawal kenaikan gaji ini, termasuk penguatan independensi Komisi Yudisial dalam mengawasi perilaku hakim, keterbukaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan audit berkala terhadap putusan-putusan peradilan. Ia juga menyoroti perlunya pendidikan antikorupsi dan etika sejak tahap rekrutmen calon hakim. “Penghargaan terhadap profesi hakim melalui peningkatan kesejahteraan layak diapresiasi, namun keseimbangan antara insentif dan pengawasan tetap penting agar tujuan memperkuat integritas peradilan tercapai,” tegas Puan. Ia melihat kenaikan gaji ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong profesionalisme hakim dalam menegakkan hukum secara adil dan independen.
Senada dengan Puan, anggota Komisi Hukum DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, juga mendukung rencana kenaikan gaji hakim. Nasir menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan petugas pemasyarakatan. Namun, ia menegaskan bahwa akuntabilitas, integritas, dan kompetensi hakim merupakan hal yang tak bisa ditawar. Ia bahkan mengusulkan sanksi tegas berupa pemecatan dan proses hukum langsung bagi hakim yang terbukti korupsi, tanpa perlu melalui Majelis Kehormatan Hakim.
Kenaikan gaji hakim hingga 280 persen, menurut Presiden Prabowo, merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak pada penguatan kelembagaan hukum. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim dapat menjalankan tugas secara independen dan adil, menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu menjadi motivasi bagi reformasi sistem kehakiman secara menyeluruh, memperkuat integritas dan profesionalisme para hakim dalam menjalankan tugas mulia mereka.