Ganjar Hadiri Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Tengah yang juga calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024, Ganjar Pranowo, terlihat kembali menghadiri sidang Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang digelar hari ini, Kamis, 3 Juli 2025.

Hasto menjadi terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan Tempo, Ganjar memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pukul 09.18 WIB, Kamis, 3 Juli 2025.

Ganjar Pranowo tampak duduk di deretan depan kursi penonton dengan kemeja hitam dalam persidangan yang tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto. Ia terlihat didampingi oleh politikus PDIP serta pendukung Hasto lainnya.

Dalam persidangan ini, Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan oleh kejaksaan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi. Persidangan dimulai pukul 09.30 WIB. Di dalam sidang ini, jaksa menuturkan tuntutannya

“Kami menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun, disertai denda paling sedikit seratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak enam ratus juta rupiah,” ujar jaksa penuntut.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ini untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif PAW DPR periode 2019-2024.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa mengungkapkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Perintangan penyidikan ini dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Perintah itu diberikan melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan.

“Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Jaksa Bacakan Surat Tuntutan Hasto Kristiyanto Setebal 1.300 Halaman

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB