Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto: Ganjar Pranowo dan Petinggi PDIP Hadir di Pengadilan
Sejumlah petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memadati ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, menyaksikan jalannya persidangan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto sendiri tengah menghadapi dakwaan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Di antara pengunjung sidang yang tampak duduk di barisan depan, terlihat Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, mantan Gubernur Jawa Tengah. Bersama Ganjar, hadir pula Djarot Saiful Hidayat, mantan Gubernur DKI Jakarta dan kini menjabat Ketua DPP PDIP Bidang Kaderisasi dan Ideologi. Kehadiran mereka semakin menyoroti perhatian publik terhadap kasus yang membelit Hasto. Selain Ganjar dan Djarot, turut hadir mantan Wali Kota Solo, FX Rudy, dan Krisdayanti, mantan anggota DPR RI.
Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Hasto Kristiyanto akan menjalani serangkaian pertanyaan dari jaksa penuntut umum, penasihat hukumnya, dan majelis hakim. Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, hingga berita ini diturunkan masih berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Hasto terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif PAW DPR periode 2019-2024. Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, diduga menyuap Wahyu Setiawan dengan uang senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta.
Namun, dakwaan terhadap Hasto tidak berhenti pada dugaan suap. Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggamnya setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Perintah tersebut, menurut jaksa, disampaikan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan. Lebih lanjut, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa sebagai upaya antisipasi penyelidikan KPK. Pernyataan tersebut disampaikan Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Jumat, 14 Maret 2025.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi *juncto* Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari