Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Kini Terancam Denda dan Blacklist Nasional: TNGGP Perketat Aturan
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kini memperketat pengawasan terhadap aktivitas pendakian ilegal. Bagi pendaki yang nekat masuk tanpa Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) resmi, ancaman denda berat dan bahkan proses hukum telah menanti. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kelestarian ekosistem dan ketertiban di salah satu ikon pendakian Jawa Barat, Gunung Gede Pangrango.
Penindakan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan baru ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi TNGGP untuk menindak para pelanggar yang selama ini meresahkan.
Sanksi Tegas bagi Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango
TNGGP telah menetapkan sejumlah sanksi bagi pendaki yang terbukti melanggar aturan dan nekat mendaki Gunung Gede Pangrango tanpa izin resmi. Sanksi-sanksi tersebut antara lain:
1. Denda Maksimal 5 Kali Lipat Tarif Tiket
Sanksi pertama yang menanti pendaki ilegal Gunung Gede Pangrango adalah denda finansial yang signifikan. Menurut pengumuman resmi TNGGP, mereka akan diwajibkan membayar denda sebesar lima kali lipat dari tarif tiket masuk normal per orang per hari. Kebijakan ini merupakan upaya serius untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak menghargai regulasi dan kelestarian alam.
2. Blacklist Nasional Selama Minimal Dua Tahun
Selain denda, konsekuensi lain yang tak kalah serius adalah pencantuman nama dalam daftar hitam (blacklist) pendakian. Ini berarti, para pendaki yang terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya dilarang mendaki di Gunung Gede Pangrango, melainkan juga di seluruh taman nasional di Indonesia selama minimal dua tahun. Sanksi ini menegaskan komitmen pengelola untuk menjaga integritas dan ketertiban seluruh kawasan konservasi di tanah air.
Tak berhenti di situ, TNGGP juga menegaskan bahwa pendaki ilegal dapat dipanggil untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, menambah bobot seriusnya pelanggaran ini.
Panduan Mendaki Gunung Gede Pangrango secara Resmi dan Aman
Untuk menghindari sanksi dan memastikan pengalaman mendaki yang aman serta bertanggung jawab, pihak pengelola TNGGP mengimbau seluruh calon pendaki untuk selalu mengikuti prosedur resmi. Berikut adalah langkah-langkah esensial agar pendakian Anda sah dan sesuai aturan:
* Melakukan registrasi secara daring melalui situs resmi TNGGP: booking.gedepangrango.org.
* Memastikan kepemilikan barcode pendakian yang valid, terutama jika menggunakan jasa fasilitator dari *basecamp*.
* Melakukan pemindaian barcode tersebut di pos Simaksi sebelum memulai pendakian.
* Selalu menggunakan jalur pendakian resmi yang telah ditentukan dan disetujui oleh otoritas taman nasional.
* Menghormati setiap petugas di lapangan dan mematuhi semua peraturan yang berlaku selama perjalanan.
TNGGP secara tegas mengingatkan bahwa pendakian tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kelestarian kawasan konservasi Gunung Gede Pangrango yang kaya biodiversitas. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pendaki ilegal terus ditingkatkan melalui patroli rutin serta pemantauan digital yang lebih canggih. Masyarakat umum juga diimbau untuk tidak memfasilitasi atau mempromosikan jalur-jalur pendakian nonresmi yang membahayakan baik pendaki maupun lingkungan.