# Australia Resmi Larang YouTube untuk Anak di Bawah 16 Tahun: Sebuah Langkah Tegas Demi Keamanan Digital
Ragamharian.com – Pemerintah Australia mengambil langkah signifikan dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya dengan resmi memasukkan YouTube ke dalam daftar platform yang dilarang bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan perluasan dari aturan serupa yang telah diberlakukan sejak November 2024, yang sebelumnya menyasar platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan X (Twitter).
Awalnya, YouTube sempat dikecualikan dari kebijakan pembatasan ini. Platform berbagi video raksasa tersebut dinilai lebih condong sebagai penyedia konten edukatif, berbeda dengan karakteristik media sosial pada umumnya. Namun, sudut pandang ini berubah drastis setelah laporan dari regulator digital nasional, eSafety Commissioner, mengungkapkan data yang mengejutkan.
Survei eSafety Commissioner menunjukkan bahwa 37 persen anak usia 10 hingga 15 tahun mengaku terpapar konten berbahaya di YouTube. Angka ini menjadi yang tertinggi dibandingkan platform lain, jauh melampaui TikTok (23 persen), Facebook (11 persen), dan Instagram (8 persen). Data ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk merevisi kebijakannya.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan bahwa pelarangan ini krusial mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan YouTube terhadap masa depan anak-anak. “Media sosial [termasuk YouTube] memberikan dampak negatif yang signifikan bagi anak-anak dan remaja di Australia. Saya ingin para orang tua di sini mengetahui bahwa pemerintah sepenuhnya mendukung upaya mereka dalam menyediakan lingkungan digital yang positif dan aman,” ujar Albanese dalam sebuah pernyataan.
Rencananya, peraturan ketat ini akan mulai efektif berlaku pada Desember 2025. Meskipun detail mekanisme pelarangan YouTube ini belum dijelaskan secara rinci, diperkirakan akan menjadi tantangan besar dalam implementasinya tanpa pengawasan ketat. Anak-anak dan remaja berpotensi mencari celah, seperti mengakses tanpa *login*, membuat akun palsu dengan usia di atas 16 tahun, atau luput dari pengawasan orang tua.
Namun, yang pasti adalah kewajiban platform media sosial untuk memverifikasi usia penggunanya dan secara aktif mencegah pembuatan akun oleh anak-anak di bawah 16 tahun. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berat, dengan denda mencapai 49,5 juta dollar Australia atau sekitar Rp 528,4 miliar. Perlu dicatat, YouTube Kids, platform khusus yang dirancang untuk anak-anak dengan konten terbatas dan tanpa fitur komunikasi seperti komentar, tidak termasuk dalam daftar larangan ini.
### YouTube Menolak Disamakan dengan Media Sosial
Menyikapi kebijakan terbaru dari Australia ini, pihak YouTube angkat bicara. Melalui juru bicaranya, YouTube menyatakan dukungan terhadap upaya menjaga keselamatan anak-anak dan remaja di platform *online*. Namun, mereka tetap kukuh pada pendirian bahwa YouTube bukanlah media sosial.
“Posisi platform kami di sini tetap jelas: YouTube adalah platform berbagi video yang menyajikan beragam konten berkualitas, dan platform ini juga dapat dinikmati melalui TV. Jadi, kami tetap berpegang teguh pada pendirian bahwa YouTube bukan merupakan media sosial,” kata juru bicara YouTube. Kabarnya, perusahaan juga sedang mempertimbangkan opsi hukum, termasuk mengajukan peninjauan kembali ke pengadilan federal Australia, meski hal ini tidak dikonfirmasi secara langsung.
Sementara itu, beberapa perusahaan media sosial lain, seperti Meta, TikTok, dan Snapchat, justru menyatakan dukungan mereka terhadap langkah pemerintah Australia dalam melarang YouTube untuk pengguna di bawah 16 tahun. Mereka kompak menyuarakan bahwa semua platform *online* harus diperlakukan secara setara dalam regulasi atau kebijakan pembatasan. Tujuan utama dari kesamaan perlakuan ini, menurut mereka, adalah untuk memastikan anak-anak dan remaja di Australia terlindungi secara maksimal dari berbagai konten berbahaya di internet, sebagaimana dilaporkan oleh KompasTekno dari Reuters, Rabu (30/7/2025).