Geger di DPR: Patrialis Akbar Ungkap Fakta Putusan MK?

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan Tajam di DPR: Patrialis Akbar Kritik Putusan MK Pemisah Pemilu, Pemerintah Masih Kaji Dampaknya

Komisi III DPR pada Jumat lalu, menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang krusial untuk mengkaji implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan lokal. Pertemuan ini menarik perhatian khusus karena menghadirkan figur kontroversial, yaitu eks Hakim MK Patrialis Akbar, serta eks Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari.

Dalam forum tersebut, Patrialis Akbar memberikan pandangan tajamnya, menyatakan bahwa putusan MK yang mengamanatkan pemisahan Pemilu telah melampaui batas kewenangannya dan bahkan dianggap melanggar konstitusi. Menurutnya, persoalan teknis penyelenggaraan Pemilu sejatinya merupakan domain pembentuk dan pelaksana Undang-Undang, yaitu pemerintah bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan ranah MK. “MK itu tugasnya bukan bicara konstitusionalitas tapi menguji apakah UU bertentangan apa enggak dengan UUD, masalah teknis ini nanti akan diatur sedemikian rupa dengan DPR, pemerintah dan KPU,” tegas Patrialis, menekankan batasan peran lembaga yudikatif tersebut.

Kehadiran Patrialis Akbar sendiri tidak lepas dari latar belakangnya yang pernah menjadi sorotan publik. Ia diketahui merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang terjerat kasus suap. Kasusnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Januari 2017, dan Patrialis ditahan sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia divonis bersalah karena terbukti menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015, yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, politikus dari Partai Gerindra, dan masih berlangsung hingga berita ini dimuat.

Inti pembahasan dalam rapat tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini secara fundamental memisahkan jadwal Pemilu nasional, yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Pemilihan Presiden (Pilpres), dari Pemilu lokal. Pemilu lokal sendiri akan meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, putusan ini menetapkan ketentuan baru bahwa Pemilu lokal baru dapat diselenggarakan paling cepat 2 tahun atau paling lambat 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD, atau presiden dan wakil presiden dilantik.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah, serupa dengan DPR, belum mengambil sikap resmi. Pihaknya masih dalam tahap pengkajian mendalam dan akan berkoordinasi untuk meminta masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. “Kita masih mengkaji. Nanti akan kami rapatkan antar-pemerintah dulu. Dengan Kementerian Setneg, kemudian Kementerian Kum, mungkin dengan Menko Kumham dan Menko Polkam. Ini menyangkut masalah politik dan aturan kepemiluan, aturan kepilkadaan,” jelas Tito. Ia juga mengakui bahwa putusan MK ini akan membawa serangkaian dampak, baik positif maupun negatif, namun detail serta implikasinya masih dalam tahap analisis komprehensif oleh pemerintah.

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB