Berikut adalah artikel berita yang telah ditingkatkan:
—
MK Panggil Presiden Prabowo dan DPR: Sidang Krusial Uji Formil UU TNI & BUMN Segera Digelar
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pleno krusial pada akhir bulan Juni 2025. Dalam agenda penting tersebut, MK dijadwalkan memanggil Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memberikan keterangan terkait perkara uji formil Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan dokumen rapat permusyawaratan hakim (RPH) internal MK yang berhasil diakses, sidang pleno uji formil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 akan dilangsungkan pada 23 Juni 2025. Sehari kemudian, tepatnya 24 Juni 2025, giliran sidang pleno untuk uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Kedua agenda ini secara spesifik bertujuan untuk mendengarkan keterangan langsung dari pihak Presiden dan DPR RI, sebuah langkah penting dalam proses hukum konstitusi.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat dikonfirmasi pada 11 Juni 2025, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa permintaan ini bukan untuk “bersaksi,” melainkan untuk “memberikan keterangan,” sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal ini memang memberikan kewenangan kepada MK untuk meminta keterangan atau risalah rapat dari lembaga negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Presiden. Saldi juga menegaskan bahwa tidak ada kata “wajib” dalam ketentuan tersebut, memberikan fleksibilitas bagi pihak yang dipanggil. Khusus untuk DPR, Saldi menyebut bahwa alat kelengkapan dewan manapun dapat mewakili lembaga legislatif tersebut dalam memberikan keterangan di persidangan pleno.
Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa lima dari sepuluh gugatan uji formil dan materiil terkait UU TNI akan berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim Konstitusi Suhartoyo pada Kamis, 5 Juni 2025, mengumumkan bahwa kelima gugatan tersebut, yaitu Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh kelompok mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil. Suhartoyo secara tegas menyatakan bahwa perkara-perkara ini akan disidangkan pada 23 Juni 2025, seraya meminta DPR dan pemerintah untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan materi gugatan ini.
Beralih ke Undang-Undang BUMN, regulasi yang disebut-sebut sebagai cikal bakal pembentukan Danantara ini juga menghadapi gugatan uji formil. Dua mahasiswa Universitas Indonesia, Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, secara resmi mendaftarkan permohonan mereka pada 8 April 2025. Alasan utama gugatan mereka adalah adanya potensi kerugian konstitusional akibat proses pengesahan undang-undang yang dinilai tidak melibatkan “partisipasi publik yang bermakna” (meaningful participation), sebuah prinsip penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan, perhatian publik akan tertuju pada proses uji formil ini, mengingat pentingnya kedua undang-undang tersebut bagi tata kelola negara dan konstitusionalitasnya.
*Artikel ini ditulis dengan kontribusi dari Andi Adam Faturahman.*