Geger! Pileg DPRD & Pilkada Serentak Digabung, Ini Kata MK!

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Mahkamah Konstitusi: Pemilu Serentak Resmi Dibagi Dua Tahap, Pileg Nasional dan Pilkada Kini Terpisah Jeda Waktu

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah skema penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. MK memutuskan untuk memisahkan jadwal antara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR dan DPD serta Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan Pileg DPRD dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan demikian, Pemilu serentak yang sebelumnya mencakup semua tingkatan legislatif dan pilpres, kini akan dibagi ke dalam dua gelombang utama dengan jeda waktu yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, seluruh Pileg (DPR, DPD, DPRD) digelar bersamaan dengan Pilpres, dan hanya Pilkada (Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) yang diadakan secara terpisah. Berdasarkan putusan terbaru MK, Pileg DPR, DPD, dan Pilpres akan tetap dilaksanakan secara serentak dalam satu waktu. Namun, yang menjadi terobosan adalah penggabungan Pileg DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dengan seluruh Pilkada, meliputi Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.

“Amar putusan mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang gugatan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (26/6). Putusan ini menandai era baru dalam kalender politik nasional, bertujuan untuk menyempurnakan sistem Pemilu agar lebih efektif dan efisien.

Putusan bersejarah ini dibacakan dalam sidang nomor 135/PUU-XXII/2024, yang merupakan hasil uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus dan Irmalidarti sebagai Bendahara Pengurus.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 167 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pasal-pasal tersebut diuji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yakni Pasal 1 Ayat (2), Ayat (3), Pasal 18 Ayat (4), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (5), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini berlaku sepanjang ke depan tidak dimaknai bahwa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, atau DPD atau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan ini tidak berlaku jika tidak dimaknai bahwa “pemungutan suara dinyatakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden atau Wapres, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wapres diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota”.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bertentangan dengan UUD NKRI 1945. Pasal ini kehilangan kekuatan hukum mengikatnya sepanjang ke depan tidak dimaknai, “pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wapres.”

Putusan ini diharapkan dapat menciptakan sistem Pemilu yang lebih terstruktur, mengurangi beban penyelenggaraan, serta memungkinkan fokus yang lebih baik pada setiap tahapan Pemilu dan Pilkada, demi terciptanya proses demokrasi yang lebih berkualitas di Indonesia.

Berita Terkait

Satgas PHK Diluncurkan: Mensesneg Umumkan Langkah Pemerintah Bulan Depan
Trump Intervensi? Minta Kasus Korupsi Netanyahu Dihentikan!
Iran vs Israel: Siapa Pemenang Jika Gencatan Senjata Terjadi?
Gencatan Senjata Iran-Israel: Rahasia di Balik Kesepakatan Trump?
Ganjar & Krisdayanti Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto: Dukungan Menggema?
Trump Minta Sidang Korupsi Netanyahu Dibatalkan
Menteri KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan: Kan Ada Undang-undangnya
Profil 3 Fasilitas Nuklir Iran yang Diserang AS: Isfahan, Fordow, Natanz

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:05 WIB

Satgas PHK Diluncurkan: Mensesneg Umumkan Langkah Pemerintah Bulan Depan

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:09 WIB

Trump Intervensi? Minta Kasus Korupsi Netanyahu Dihentikan!

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:41 WIB

Iran vs Israel: Siapa Pemenang Jika Gencatan Senjata Terjadi?

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:06 WIB

Geger! Pileg DPRD & Pilkada Serentak Digabung, Ini Kata MK!

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:34 WIB

Gencatan Senjata Iran-Israel: Rahasia di Balik Kesepakatan Trump?

Berita Terbaru

Finance

Fore Kopi RUPS Perdana: Investor Gigit Jari, Dividen Nihil!

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:48 WIB

Family And Relationships

Kandas! Katy Perry & Orlando Bloom Putus Setelah 7 Tahun

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:36 WIB