Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi mengeluarkan peringatan dini potensi tsunami yang serius di perairan Indonesia. Peringatan ini menyusul gempa bumi dahsyat berkekuatan Magnitudo (M) 8,6 yang mengguncang wilayah Rusia, tepatnya berlokasi 164 kilometer tenggara Kamchatka, pada Rabu, 30 Juli 25, pukul 06:24:54 WIB.
Dalam keterangannya, BMKG menegaskan bahwa sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi terdampak oleh gelombang tsunami akibat gempa Rusia tersebut. Wilayah-wilayah yang masuk dalam daftar potensi ancaman tsunami meliputi Gorontalo, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan Sulawesi Utara (Sulut). BMKG juga secara khusus mengimbau agar informasi potensi tsunami ini segera diteruskan kepada masyarakat luas dan mendesak semua pihak untuk mematuhi setiap arahan peringatan dini tsunami yang dikeluarkan oleh BPBD, BNPB, dan BMKG demi keselamatan bersama.
Lebih lanjut, BMKG merinci daftar wilayah dengan status “WASPADA” beserta estimasi waktu kedatangan tsunami:
* SULUT, KEPULAUAN TALAUD: Estimasi waktu tiba: 30-07-2025 13:52:24 WIB
* MALUT, HALMAHERA-UTARA: Estimasi waktu tiba: 30-07-2025 14:04:24 WIB
* PAPUABAR, MANOKWARI: Estimasi waktu tiba: 30-07-2025 14:08:54 WIB
* PAPUABAR, RAJAAMPAT BAGIAN UTARA: Estimasi waktu tiba: 30-07-2025 14:18:54 WIB
* PAPUA, BIAKNUMFOR: Estimasi waktu tiba: 30-07-2025 14:21:54 WIB
* PAPUA, SUPIORI: Estimasi waktu tiba: 30-07-2025 14:21:54 WIB
* PAPUABAR, SORONG BAGIAN UTARA: Estimasi waktu tiba: 30-07-2025 14:24:54 WIB
* PAPUA, JAYAPURA: Estimasi waktu tiba: 30-07-2025 14:30:24 WIB
* PAPUA, SARMI: Estimasi waktu tiba: 30-07-2025 14:30:24 WIB
* GORONTALO, KOTA-GORONTALO: Estimasi waktu tiba: 30-07-2025 15:39:54 WIB
Untuk mengantisipasi potensi bahaya, BMKG juga mengeluarkan instruksi penting yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dan masyarakat:
1. Bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada pada status “Awas”, diharap segera memperhatikan dan mengarahkan masyarakat untuk melakukan evakuasi menyeluruh ke tempat yang lebih tinggi dan aman.
2. Bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada pada status “Siaga”, diharap segera memperhatikan dan mengarahkan masyarakat untuk melakukan evakuasi sebagai langkah mitigasi dini.
3. Bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada pada status “Waspada”, diharap segera memperhatikan dan mengarahkan masyarakat untuk menjauhi area pantai dan tepian sungai guna menghindari risiko dampak tsunami.
Kepatuhan terhadap setiap arahan peringatan dini dari lembaga berwenang sangat krusial untuk meminimalkan risiko dan memastikan keselamatan seluruh masyarakat di wilayah terdampak potensi tsunami Indonesia.