Gibran Batal Ngantor di Papua? Alasan Sebenarnya Terungkap!

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 11 Juli 2025 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istana Tegaskan Wapres Gibran Tak Pindah Kantor ke Papua, Peran di Percepatan Pembangunan Sudah Diatur UU Otsus

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabar yang santer beredar mengenai Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ditugaskan secara khusus, bahkan disebut akan pindah kantor ke Papua, akhirnya dibantah tegas oleh pihak Istana Kepresidenan. Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penugasan Gibran terkait percepatan pembangunan Papua sejatinya bukan hal baru atau penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut, menurut Prasetyo, sudah secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Jadi sebenarnya di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua itu secara eksplisit disebutkan bahwa percepatan pembangunan Papua dikoordinatori dan diketuai oleh Wakil Presiden,” terang Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Dengan demikian, Prasetyo menegaskan bahwa isu Presiden Prabowo menugaskan Gibran secara khusus ke Papua adalah tidak benar. Peran Gibran sebagai koordinator percepatan pembangunan Papua memang telah diamanatkan oleh regulasi yang berlaku.

Kantor Operasional, Bukan Pindah Kedudukan

Meskipun memimpin percepatan pembangunan Papua, Prasetyo meluruskan bahwa hal itu tidak berarti Wapres Gibran harus berkantor secara permanen di sana. Ia menjelaskan bahwa tim percepatan pembangunan Papua akan difasilitasi oleh negara, termasuk penyediaan kantor operasional.

“Kalau berkenaan dengan masalah kantor, tim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara. Dalam hal ini Kementerian Keuangan, ada kantor KPKN di Jayapura yang itu memang dipakai nantinya untuk operasional kantor tim percepatan ini,” jelas Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan, “Jadi, bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga.”

Dasar Hukum Peran Wakil Presiden

Status daerah otonomi khusus bagi Provinsi Papua diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Penetapan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjamin kesinambungan pembangunan di wilayah Papua.

Dalam implementasinya, UU tersebut mengamanatkan pembentukan badan khusus yang diketuai langsung oleh Wakil Presiden. Hal ini tertuang pada Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Pasal 68A ayat (1) menyatakan, “Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.”

Kemudian, ayat (2) lebih lanjut merinci susunan badan khusus tersebut: “Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: a. Wakil Presiden sebagai Ketua; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota.”

Asal Mula Isu Kantor di Papua

Kabar mengenai Gibran yang akan berkantor di Papua mulanya muncul dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024 pada Rabu, 2 Juli 2025, Yusril memang sempat menyinggung penugasan khusus kepada Wakil Presiden terkait percepatan pembangunan di Papua.

” *Concern* pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril kala itu.

Meskipun demikian, Yusril pada kesempatan tersebut tidak secara gamblang menyebut Gibran akan berkantor di Papua, melainkan hanya mengindikasikan kemungkinan adanya kantor bagi Gibran selama menjalani penugasan tersebut. “Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” kata Yusril.

Belakangan, pada Rabu, 9 Juli 2025, Yusril menegaskan bahwa ia tidak pernah mengatakan Wapres akan berkantor di Papua. Ia mengklarifikasi bahwa yang akan berkantor di sana adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. “Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” lugasnya.

Respons Gibran: Siap Bekerja dari Mana Saja

Menanggapi spekulasi ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya untuk berkantor di mana saja, termasuk di Papua. “Kalau saya, bisa berkantor di mana saja, bisa di Jakarta di Kebon Sirih, bisa. Di IKN kalau nanti Desember sudah jadi. Bisa di Papua, bisa juga di Klaten, Jawa Tengah,” kata Gibran di Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Gibran menegaskan bahwa sebagai pembantu Presiden Prabowo, ia siap mengikuti perintah dan berdialog dengan warga di berbagai daerah. “Ini kita di mana pun kita jadikan kantor karena bagi saya sekali lagi sebagai pembantu presiden harus sering ke daerah,” ujarnya.

“Harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi, apapun yang terjadi bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting,” pungkas Gibran.

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Hiburan

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Sabtu, 30 Agu 2025 - 15:16 WIB