Google Didenda Rp5,1 Triliun Atas Tuduhan Penyalahgunaan Data Smartphone Android
Pengadilan California menjatuhkan vonis senilai US$314 juta atau sekitar Rp5,1 triliun (kurs saat ini) kepada Google atas tuduhan penyalahgunaan data pengguna smartphone Android. Juri pengadilan San Jose memutuskan raksasa teknologi tersebut bertanggung jawab atas pengiriman dan penerimaan informasi dari perangkat Android tanpa izin, bahkan saat perangkat dalam keadaan tidak aktif. Praktik ini digambarkan sebagai beban wajib dan tak terhindarkan yang ditanggung pengguna demi keuntungan Google.
Keputusan ini menuai reaksi dari Google. Juru bicara Google, Jose Castaneda, dalam pernyataan yang dikutip Bloomberg, menyebut keputusan ini sebagai kemunduran bagi pengguna, karena menurutnya transfer data tersebut penting untuk keamanan, kinerja, dan keandalan perangkat Android. Castaneda mengklaim transfer data tersebut menggunakan data seluler yang sangat minim, bahkan kurang dari pengiriman satu foto, dan diperlukan untuk menjaga kinerja miliaran perangkat Android di seluruh dunia. Ia juga menegaskan bahwa pengguna telah menyetujui transfer data melalui perjanjian pengguna dan pengaturan perangkat.
Lebih lanjut, Google berpendapat melalui penasihat hukumnya bahwa pengguna Android tidak mengalami kerugian dan transfer data tersebut telah disetujui. Mereka bahkan membantah bahwa penggunaan data seluler pengguna dianggap sebagai “properti” menurut hukum California, sehingga tidak ada pelanggaran hukum perdata terkait pengambilan properti tanpa izin.
Namun, argumen Google tersebut dibantah oleh gugatan class action yang diajukan atas nama 14 juta warga California. Para penggugat menuduh Google secara diam-diam mengumpulkan informasi dari ponsel Android yang tidak aktif untuk kepentingan iklan bertarget, yang secara tidak langsung menghabiskan kuota data seluler pengguna.
Kasus ini bukan satu-satunya yang dihadapi Google. Gugatan terpisah dengan klaim serupa telah diajukan di pengadilan federal San Jose atas nama pengguna Android di 49 negara bagian lainnya, dengan jadwal persidangan pada April 2026. Vonis senilai Rp5,1 triliun ini menjadi bukti besarnya dampak penyalahgunaan data dan pentingnya transparansi dalam penggunaan data pengguna oleh perusahaan teknologi.