GoTo Bantah Keras Isu Merger dengan Grab, Tegaskan Fokus pada Kinerja Perusahaan
PT Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo) kembali membantah kabar merger dengan Grab. Dalam keterbukaan informasi terbaru di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 9 Juni 2025, GoTo menegaskan belum ada perubahan informasi terkait rencana penggabungan perusahaan. Sekretaris Perusahaan GoTo, R.A. Koesoemohadiani, mengakui beredarnya spekulasi dan rumor tersebut, namun menekankan ketidakmampuan perusahaan untuk berkomentar lebih lanjut mengenai isu yang beredar di pasar.
Ini bukan kali pertama GoTo menanggapi rumor merger dengan Grab. Pernyataan resmi sebelumnya telah disampaikan pada 4 Februari 2025, 19 Maret 2025, dan 8 Mei 2025. Dalam setiap kesempatan, GoTo secara konsisten menyatakan tidak ada kesepakatan atau diskusi apapun dengan Grab terkait rencana merger. Pada rilis 4 Februari 2025, GoTo bahkan menyebut rumor tersebut telah beredar selama beberapa tahun dan menegaskan ketiadaan rencana aksi korporasi material dalam 12 bulan ke depan, kecuali pembelian kembali saham yang telah disetujui pemegang saham pada RUPS tanggal 11 Juni 2024.
Klarifikasi pada 19 Maret 2025 kembali menegaskan hal yang sama: tidak ada kesepakatan merger dengan pihak mana pun. GoTo menekankan fokus manajemen pada kegiatan usaha dan pencapaian kinerja perusahaan. Sementara itu, pernyataan pada 8 Mei 2025 menjelaskan bahwa meskipun GoTo secara rutin menerima berbagai penawaran bisnis, semua tawaran tersebut dievaluasi secara menyeluruh. Hingga saat ini, belum ada kesepakatan yang tercapai dengan pihak manapun.
Koesoemohadiani menjelaskan bahwa kehati-hatian GoTo dalam mengevaluasi setiap penawaran bertujuan untuk memaksimalkan nilai kerja sama jika rencana bisnis tersebut terwujud. Prioritas utama GoTo adalah memastikan kelangsungan perusahaan dan meningkatkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham, mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan, karyawan, dan seluruh pemangku kepentingan.
*Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.*
Pilihan Editor: Di Balik Aturan OJK tentang Berbagi Risiko Asuransi