Pencarian Empat Korban Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Resmi Dihentikan, Keselamatan Jadi Pertimbangan Utama
Jakarta – Operasi pencarian empat korban yang tertimbun longsor di lokasi tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon, resmi dihentikan sepenuhnya pada Kamis, 5 Juni 2025. Keputusan sulit ini diambil oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan mempertimbangkan aspek keselamatan personel di lapangan.
Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, menjelaskan bahwa penghentian ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Geologi yang menyatakan kondisi situs pencarian sangat tidak aman. Muka tanah yang terus-menerus mengalami penurunan mengancam potensi longsor susulan, yang dapat membahayakan keselamatan tim penyelamat.
Keputusan final untuk menghentikan operasi pencarian secara keseluruhan dicapai setelah rapat koordinasi antara tim gabungan dan Bupati Cirebon pada Kamis, pukul 16.30 WIB. Setelah keputusan tersebut, seluruh personel pencarian segera dikembalikan ke satuannya masing-masing.
Dalam kesempatan terpisah, Bupati Cirebon, Imron, turut mengumumkan penghentian pencarian empat korban hilang tersebut. Ia menegaskan keputusan ini merupakan hasil konsensus rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur TNI, Polri, Basarnas, BPBD, serta para relawan yang telah berupaya maksimal.
Menurut Imron, data empat korban telah diverifikasi ulang, dan yang terpenting, pihak keluarga korban telah mengikhlaskan serta menyetujui penghentian operasi pencarian ini. Informasi persetujuan ini disampaikan pagi hari oleh pihak kecamatan bersama keluarga.
Mulai Kamis pukul 15.00 WIB, seluruh kegiatan pencarian dihentikan total dan akses menuju titik longsor di Gunung Kuda ditutup untuk umum, termasuk bagi pihak keluarga. Imron secara tegas meminta semua pihak untuk tidak melakukan pencarian mandiri, menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada instansi berwenang demi keselamatan bersama.
Sebelum pengumuman penghentian ini, tim gabungan telah berupaya melakukan pencarian selama beberapa hari. Namun, medan yang terjal dan pergerakan tanah yang terus-menerus di sekitar lokasi menjadi kendala utama dalam upaya evakuasi.
Bencana longsor di galian C Gunung Kuda ini sendiri terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025. Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat bersama relawan berhasil mengevakuasi 21 korban meninggal dunia hingga Senin, 2 Juni 2025.
Di sisi lain, Tim Inspektur Tambang dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih berada di lapangan. Mereka bertugas memverifikasi insiden dan berupaya mengidentifikasi penyebab dasar serta penyebab langsung kecelakaan, termasuk faktor manusia, metode kerja, peralatan, material, hingga lingkungan kerja.
Dalam kasus longsor tambang di Gunung Kuda ini, Kepolisian Resor Kota Cirebon telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Abdul Karim, selaku Ketua Koperasi, dan Ade Rahman, Kepala Teknik Tambang Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.
Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada Senin, 2 Juni 2025, Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Sumarni menegaskan bahwa polisi akan terus mengembangkan penyelidikan insiden galian longsor di Gunung Kuda ini.