Guru Ngaji Cabuli Sejumlah Murid di Tebet, Jakarta Selatan: Polisi Ungkap Modus Licik dan Jumlah Korban
Jakarta – Seorang guru ngaji berinisial AF telah diamankan aparat kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Penangkapan ini menjadi sorotan publik mengingat peran pelaku sebagai pendidik agama.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Ardian Satrio, mengungkapkan bahwa korban-korban AF merupakan muridnya sendiri yang mayoritas berusia antara 10 hingga 12 tahun. “Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya,” jelas Ardian dalam siaran pers, Ahad, 19 Juni 2025.
Terbongkarnya praktik keji ini bermula dari pengakuan berani dua korban pada Senin, 18 Juni 2025, yang melaporkan perbuatan cabul yang mereka alami. Insiden tragis tersebut terjadi di kediaman tersangka yang sekaligus difungsikan sebagai tempat mengajar mengaji.
Modus operandi yang digunakan tersangka sangat licik dan terencana. Menurut Ardian, AF berpura-pura memberikan pelajaran tambahan mengenai hadas. Dalam prosesnya, ia bahkan tak segan menggambarkan kemaluan di papan tulis di hadapan korban. Untuk membujuk korbannya, AF mengiming-imingi uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. Perbuatan bejat ini dilakukan di ruang tamu rumah tersangka, biasanya setelah murid-murid lain pulang lebih dulu. Setelah melancarkan aksinya, AF mengancam akan menampar korban apabila berani menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan dan keterangan dari pelaku, terungkap bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali dengan korban yang berbeda, bahkan mencapai jumlah setidaknya 10 anak. Ini menunjukkan adanya pola kejahatan seksual yang sistematis dari tersangka.
Saat ini, AF telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila anaknya diduga menjadi korban lain dari tersangka ini. Laporan dapat diajukan melalui *hotline* khusus yang disediakan oleh kepolisian di nomor +62 813-8519-5468.